PN Jaksel akan menguji keabsahan hukum atas penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
SATUJABAR, JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar hari ini, Selasa (21/1/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menguji keabsahan hukum atas penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengacu laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra.2025/PN JKT.SEL tersebut akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hasto sebagai pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka, pada Selasa (24/1/2024). KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Kasus yang menjerat Hasto di KPK terkait dengan lanjutan pengusutan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam kasus tersebut melibatkan tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih buronan.
Atas penetapan tersangka itu, pada Jumat (10/1/2025) lalu, Hasto mengajukan praperadilan. PN Jaksel sudah menetapkan hakim Djuyamto sebagai pengadil tunggal atas permohonan praperadilan tersebut. Dan memastikan sidang perdana praperadilan akan digelar pada 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa bertanggung jawab atas kasus hukum yang menjerat Hasto. Dia terus memberikan perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto. Bahkan Megawati memberikan semangat pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Megawati pun memberikan semangat pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menegaskan, agar (Hasto) tidak takut menghadapi penyidik KPK AKBP Rossa, serta mengkritik cara-cara sewenang-wenang penyidik KPK terhadap Kusnadi yang membohongi, mengintimidasi, dan merampas barang milik partai. (yul)
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya. SATUJABAR,…
Dengan keterbatasan stok, maka untuk sementara waktu beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan…
Ditlantas Polda Jabar melakukan pendampingan di lapangan bersama Korlantas Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan beruntun…
Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…
This website uses cookies.