Berita

Praktik Pemalsuan ‘MinyakKita’ Beredar di Bandung Raya Dibongkar Polisi

SATUJABAR, BANDUNG– Praktik pemalsuan produk ‘MinyakKita’ yang beredar di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dibongkar polisi. Praktik curang tersebut dilakukan pelaku dengan mengemas minyak curah menggunakan botol kemasan dan dilabeli ‘MinyakKita’.

Praktik pemalsuan produk ‘MinyakKita’ dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Tersangka pelaku pemalsuan berinisial DR, berusia 45 tahun, diamankan dari tempat praktik curangnya, di belakang Pasar Kosambi, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, tersangka DR diamankan berikut barang bukti sebanyak 188 krat ‘MinyakKita’ palsu. Modus curang yang dilakukan tersangka pemilik PT Danati Surya Mandiri, dengan mengemas minyak curah menggunakan botol kemasan dilabeli produk ‘MinyakKita’.

“Tersangka berinisial DR, pemalsu produk ‘MinyakKita’ diamakan di tempat usahanya di belakang Pasar Kosambi, berikut barang bukti 188 krat ‘MinyakKita’ palsu. Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar, pengungkapan ini terkait tindak kejahatan di bidang perdagangan dan pangan sesuai program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/11/202/).

Budi menjelaskan, produk ‘MinyakKita’ palsu yang tidak mengantongi izin perdagangan tersebut, dijual dan beredar luas di wilayah Bandung Raya. Pengungkapan praktik curang mengemas minyak curah dalam kemasan botol dan dilabeli ‘MinyakKita’ tersebut, atas informasi dari masyakarat yang direspon dan ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Produk ‘MinyakKita’ yang dijual dan diedarkan tersangka tanpa izin perdagangan, dengan sengaja mencantumkan izin BPOM dan barcode tidak terdaftar. Ini tindak pidana kejahatan, dan menyesatkan masyarakat pengguna produk ‘MinyakKita’,” ungkap Budi.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah menjalankan praktik curangnya selama tujuh bulan terakhir. ‘MinyakKita’ palsu dijual tersangka Rp.163 ribu per krat berisi 12 botol.

Selain barang bukti 188 krat ‘MinyakKita’ palsu, turut disita satu keranjang botol minyak kemasan kosong sudah dilabeli ‘MinyakKita’ palsu, satu karung botol kemasan minyak bekas, satu bundel faktur penjualan, serta satu unit mobil pickup.

Tersangka juga menjual dan mengedarkan ‘MinyakKita’ palsu isi 800 mililiter, dengan harga Rp.176 ribu per krat. Keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis curangnya, Rp.2,5 juta hingga Rp.3 juta dalam jumlah 7 ton.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Pasal 24, tentang Perdagangan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan pangan tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 4/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

14 jam ago

Museum KAA Dikunjungi 35.000 Orang

SATUJABAR, BANDUNG - Museum KAA atau Konferensi Asia-Afrika terus menjadi salah satu destinasi wisata sejarah…

14 jam ago

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Taekwondo, Farhan: Kota Bandung Lumbung Atlet Berprestasi

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pembinaan olahraga nasional.…

14 jam ago

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan…

14 jam ago

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

SEMARANG – Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini…

14 jam ago

Bhinneka Run 2026 Libatkan Atlet Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Bhinneka Run 2026 resmi digelar di Plaza Keong Mas, Taman Mini Indonesia…

14 jam ago

This website uses cookies.