Berita

PP Tunas Hadir untuk Bimbing Anak Akses Dunia Digital secara Aman dan Bertanggung Jawab

BANDUNg – Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas, bukan ditujukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan membimbing mereka agar lebih cerdas, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pendekatan dalam PP ini bersifat bertahap, layaknya belajar naik sepeda dengan roda bantu terlebih dahulu. Hal itu diungkapkan dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas yang digelar di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4).

“Kehadiran PP Tunas bukan untuk melarang, tapi untuk membimbing. Kami ingin anak-anak mengenal teknologi dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Meutya melalui keterangan resmi.

Menkomdigi juga menekankan bahwa proses penyusunan PP ini melibatkan suara anak secara langsung. Sebanyak 350 anak dari berbagai daerah di Indonesia turut menyampaikan pandangan dan masukan yang menjadi bagian dari perumusan kebijakan ini.

 

Ancaman Digital Nyata, PP Tunas Jadi Tanggapan Negara

Dalam paparannya, Meutya mengungkapkan bahwa ruang digital bukan lagi sekadar media hiburan, namun juga medan yang penuh risiko bagi anak. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatat lebih dari 5,5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir, menjadikannya negara ke-4 terbanyak di dunia dan ke-2 di ASEAN.

Selain itu, 48 persen anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar perjudian daring. “Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah ancaman nyata yang berdampak pada masa depan generasi bangsa,” tegas Menkomdigi.

Melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—termasuk media sosial, game online, situs web, hingga layanan keuangan digital—untuk menjalankan literasi digital anak dan melarang profiling anak untuk kepentingan komersial.

 

Kolaborasi Jadi Kunci Implementasi

Menkomdigi juga menyerukan kerja sama lintas sektor, khususnya sektor pendidikan, dalam mendukung implementasi PP Tunas. Bali dipilih sebagai lokasi awal sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang kuat, dinilai relevan sebagai model pelindungan anak secara komunal.

“Universitas Udayana adalah kampus pertama yang kami kunjungi setelah PP ini disahkan. Kami ingin mendengar langsung dari akademisi tentang strategi terbaik untuk mengkomunikasikan kebijakan ini,” ungkapnya.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan bahwa Unud siap berkontribusi dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang paham etika digital.

“PP Tunas adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital,” kata Rektor Ketut.

Masukan Akademisi: Perlu Penajaman Regulasi

Dalam sesi diskusi, sejumlah dosen Unud memberikan masukan kritis terhadap PP Tunas. Dosen Fakultas Hukum, Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H., LL.M, menyoroti pentingnya memperjelas tanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi anak.

“Pasal 15 sebaiknya mewajibkan secara eksplisit PSE bertanggung jawab terhadap pemrosesan data anak, agar tidak bisa mengelak dari tanggung jawab,” ujarnya.

Dosen FISIP, Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si, menilai PP ini sebagai langkah awal positif dalam membatasi akses anak terhadap konten yang belum sesuai usia. Sementara itu, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi., M.Erg, Psi, dari Fakultas Kedokteran berharap ada aturan tambahan yang mengatur kesiapan mental anak dalam menggunakan teknologi digital.

 

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Dengan lahirnya PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan terlindungi, tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang dan berinovasi.

“Ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang tidak hanya cerdas dan produktif, tapi juga aman dan manusiawi bagi generasi masa depan,” tutup Meutya Hafid.

Editor

Recent Posts

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai…

51 menit ago

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi…

55 menit ago

FINAL IBL: Siapa Layak Jadi MVP 2026?

SATUJABAR, JAKARTA - Final IBL selalu menjadi panggung terbesar bagi para pemain untuk menunjukkan kualitas…

1 jam ago

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Jordan, Aljazair Punya Kans Lolos

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

2 jam ago

Kolaborasi Strategis FMIPA ITB dan ParagonCorp, Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

SATUJABAR, BANDUNG - ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam…

3 jam ago

This website uses cookies.