Miras (bandung.go.id)
BANDUNG – Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, melaksanakan razia terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi pada Sabtu (25/01/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Bogor Timur, Kompol Syaiful Fajar, dan melibatkan anggota dari Reskrim, Intel, Satlantas, Samapta, serta Bhabinkamtibmas.
Razia ini menyasar warung-warung di wilayah Bogor Timur yang dicurigai menjual miras ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti minuman keras yang tidak memiliki izin resmi.
Barang bukti miras tersebut selanjutnya diamankan di Markas Polsek Bogor Timur. Kepada pemilik warung, petugas memberikan teguran lisan serta melakukan pendataan identitas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kanit Lantas, anggota piket Reskrim, Intelkam, Samapta, serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Bogor Timur menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di…
BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada…
BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan…
SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka…
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media…
This website uses cookies.