Berita

Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan

SATUJABAR, JAKARTA– Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri terhadap AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan. Sidang KKEP memutuskan sanksi etika, perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela pelaku dalam kasus penembakan, yang menewaskan Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri, yang dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang Iskandar, disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.

“Memutuskan Sidang KKEP, dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Shandi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan.

Sandi mengatakan, Sidang KKEP  terhadap mantan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dinyatakan selesai. AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela, melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

AKP Dadang Iskandar menerima atas putusan Sidang KKEP, dipecat sebagai anggota Polri, dengan tidak mengajukan upaya banding. Setelah menerima sanksi pemecatan, Dadang selanjutnya akan menjalani proses sidang tindak pidana.

Sidang KKEP digelar tertutup dengan menghadirkan langsung AKP Dadang Iskandar, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam, sekitar pukul 19.45 WIB. Selesai menjalani sidang, Dadang keluar dari Gedung TNCC dengan pengawalan, mengenakan pakaian berwarna kuning bertuliskan ‘Patsus Divproram Polri’.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.(chd).

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

7 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

8 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

8 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

8 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

This website uses cookies.