Berita

Polrestabes Bandung Tahan 2 Pelaku Perusakan Fasilitas Stadion GBLA

SATUJABAR, BANDUNG–Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah menangkap dan menahan dua orang pelaku perusakan terhadap fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung. Kedua pelaku ditangkap setelah wajahnya terekam kamera saat merusak fasilitas Stadion GBLA, dengan mencabut rumput lapangan dan memotong jaring gawang, hingga kemudian videonya viral di media sosial (medsos).

Satu per satu pelaku perusakan terhadap fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Saat ini, jumlah peku sudah dua orang yang berhasil ditangkap dan ditahan di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MDB dan MRW. Keduanya ditangkap setelah wajahnya terekam kamera saat merusak fasilitas Stadion GBLA, dengan mencabut rumput lapangan dan memotong jaring gawang, hingga videonya viral di media sosial.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan tindakan vandalisme dengan merusak fasilitas stadion GBLA, hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap pelaku, setelah menerima aduan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan laporan langsung dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

“Setelah terima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya terekam kamera saat melakukan vandalisme, atau perusakan di area Stadion GBLA, hingga videonya viral,” ujar Budi, dalam keterangannya, Selasa (27/05/2025).

Budi mengatakan, tersangka atas nama inisial MDB melakukan perusakan secara sengaja memotong jaring, atau tali gawang. Sedangkan tersangka MRW secara paksa dan sengaja mencabut rumput lapangan.

“Apa yang telah dilakukan kedua pelaku, masuk dalam kategori tindak pidana. Mereka terbukti telah melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, dalam hal ini fasilitas Stadion GBLA,” kata Budi.

Budi menegaskan, tim saat ini masih berada dilapangan mencari para pelaku lainnya, untuk bisa diamankan. Penyidik juga meminta keterangan dari kedua pelaku terkait identitas para pelaku lainnya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 406 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), tentang Perusakan Fasilitas Umum. Polrestabes Bandung masih berkoordinasi dengan Pemkot Bandung sebagai pengelola Stadion dan lapanhan GBLA, terkait proses pidana terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya, rekaman video oknum bobotoh merusak fasilitas Stadion GBLA, Kota Bandung, viral di media sosial, terjadi usai pertandingan pamungkas Persib Bandung menjamu Persis Solo, Sabtu (25/05/2025). Para bobotoh turun ke lapangan ber-euforia, saat momen penyerahan medali dan tropi piala Juara Liga Indonesia 2024/2025, kepada Persib Bandung.

Euforia bobotoh turun ke lapangan dinodai tindakan terpuji oknum bobotoh dengan merusak fasilitas stadion. Oknum bobotoh mencabut rumput lapangan dan mengguting jaring gawang, bahkan meminta direkam.

Video aksi perusakan dilakukan oknum bobotoh kemudian tersebar di media sosial, hingga viral. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun dibuat geram dengan ulah tidak terpuji oknum bobotoh tersebut.

Melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menyatakan, euforia kemenangan seharusnya tidak dibarengi dengan tindakan merusak.

“Merayakan kemenangan adalah ekspresi dinantikan. Tetapi, saya tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan mengarah kepada perbuatan kriminal, melakukan perusakan terhadap fasilitas stadion, yang kita banggakan (Stadion GBLA),” ujar Dedi Mulyadi, dalam unggahannya.

Dedi Mulyadi telah meminta aparat kepolisian, untuk mengusutnya dengan menjemput oknum bobotoh tersebut. Pilihannya bagi pelaku setelah ditangkap ada dua, diproses pidana, atau dimasukkan ke barak militer jika pelaku usianya masih dibawah umur.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

21 menit ago

Bangunan Pesantren di Bandung Barat Diterjang Longsor, Santriwati Tewas

SATUJABAR, BANDUNG--Bangunan Ponpok Pesantren (Ponpes) Attohiriyah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, roboh diterjang reruntuhan…

4 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (27/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (27/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Menbud Revitalisasi Situs Batutulis, Wujudkan Museum Pajajaran di Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan akan melakukan revitalisasi atau renovasi bangunan…

5 jam ago

Kejurda Motocross Sumedang Dorong Ekonomi Daerah

SATUJABAR, TANJUNGSARI - Ratusan pembalap motorcross menjajal dan beradu cepat di trek Sirkuit Cambora Desa…

5 jam ago

Ketum PSSI Erick Thohir Hadiri Pembukaan Turnamen Liga 4 dan Piala Gubernur Jabar 2025

SATUJABAR, GARUT – Seremoni pembukaan kejuaraan sepakbola Liga 4 Seri 1 dan Seri 2 Piala…

5 jam ago

This website uses cookies.