Polresta Cirebon memasang garis polisi dalam penutupan lokasi tambang di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIREBON–Mencegah jangan sampai ada korban jatuh lagi, Polresta Cirebon, Jawa Barat, menutup aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Cirebon. Tindakan tegas terhadap lokasi tambang yang dikelola sebuah perusahaan tersebut, setelah operasionalnya tidak dilengkapi seluruh izin resmi, salah satunya dokumen lingkungan sebagai syarat utama.
Penutupan aktivitas penambangan galian C berlokasi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak), dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni. Gerak cepat Polresta Cirebon, sebagai respon atas laporan masyarakat, pelanggaran hukum, ancaman kerusakan lingkungan, serta resiko ada korban lagi akibat dari aktivitas penambangan ilegal.
“Kami bertindak cepat, karena aktivitas ini berisiko menimbulkan bahaya bencana terjadinya longsor, jangan sampai jatuh korban lagi. Selain itu, ancaman kerusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar,” ujar Sumarni, Kamis (19/06/2025).
Aktivitas tiga alat berat, ekskavator di lokasi penambangan, diminta dihentikan. Begitupun 38 unit truk pengangkut material yang sedang mengantre untuk membawa hasil galian ke sejumlah proyek perumahan maupun kebutuhan perusahaan dan pribadi.
Lokasi tambang galian C yang dikelola sebuah perusahaan tersebut, telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Namun, pihak pengelola belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan rencana penataan pertambangan, sebagai syarat wajib memastikan aktivitas penambangan legal.
Pihak kepolisian langsung memasang garis polisi (police-line) di lokasi tambang, untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan. Empat orang selaku penanggungjawab juga diamankan untuk dimintai keterangan, terdiri dari komisaris perusahaan dan operator ekskavator.
Seluruh sopir truk di lokasi tambang, didata dan diminta keterangan terkait distribusi hasil galian yang diangkutnya. Proses penanganan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai Pemerintah Kabupaten Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM, agar dilakukan secara menyeluruh dan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Koordinasi dilakukan lintas instansi, karena sangat penting agar penanganan tidak berhenti di permukaan, tapi menyeluruh dan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sumarni.
Langkah tegas dilakukan Polresta Cirebon sebagai komitmen dalam menjaga ketertiban hukum, keamanan, dan keselamatan masyaraka, serta menjaga kelestarian lingkungan. Penutupan aktivitas tambang ilegal, juga untuk mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha tidak taat aturan.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 20/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Keberadaan infrastruktur ini diyakini dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. SATUJABAR,…
Dukungan berkelanjutan dari Pemerintah menjadi fondasi penting dalam menghadapi gejolak ekonomi global, sehingga PLN mampu…
Banjir rob itu disebabkan adanya fenomena pasang maksimum air laut di pesisir utara Jawa Barat.…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (20/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Gelar "Haji" atau "Hajjah" kerap disertai ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas religius dan moral. SATUJABAR,…
This website uses cookies.