Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pemalsuan tepung terigu dan penyedap merek terkenal.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang pria di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi karena telah memalsukan produk tepung terigu dan penyedap rasa. Perbuatan curang pria berinisial NM, berusia 36 tahun tersebut, dengan sengaja mengemas ulang (repacking) tepung terigu dan penyedap rasa harga murah ke dalam kemasan produk mahal dari merek terkenal, lalu menjualnya ke pasar.
Pria berinisial NM, berusia 36 tahun, yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, merupakan warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Perbuatan curangnya, sengaja mengemas ulang (repacking) tepung terigu dan penyedap rasa harga murah ke dalam kemasan produk dari merek terkenal, terbongkar polisi setelah sudah dua bulan beroperasi.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka terkait perbuatan tindak pidana Pemalsuan Merek, dan tindak pidana terkait Perlindungan Konsumen,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (09/12/2025).
Faruk mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan polisi, terhadap tersangka yang sering mendistribusikan produk tepung terigu dan penyedap rasa merek terkenal, dengan harga lebih murah, atau di bawah harga pasaran. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim, dipimpin Ipda Anggra M. Khadafi, kemudian melakukan pengintaian.
“Kecurigaan terbukti, setelah tersangka diketahui memiliki dua gudang sebagai tempat melaksanakan praktek perbuatan curang (pelmalsuan) tersebut. Gudang pertama berlokasi di Kecamatan Jamanis, sebagai tempat mengemas ulang tepung terigu, dan gudang kedua berlokasi di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tempat mengemas ulang penyedap rasa alias micin,” kata Faruk.
Dalam prakteknya, tersangka membeli tepung terigu merek tertentu seharga Rp.170 ribu berat 25 kilogram. Tepung terigu sengaja dikemas ulang ke dalam karung produk merek terkenal dengan harga pasaran Rp.210 ribu, hingga mendaparkan selisih, atau keuntungan Rp.40 ribu.
Begitupun dengan penyedap rasa, tersangka sengaja membeli kemasan karung seharga Rp.500 ribu. Tersangka kemudian mengemas ulang ke dalam kemasan kecil dari merek terkenal, sehingga bisa terjual seharga Rp.1 juta, mendapat keuntungan Rp.500 ribu.
“Praktek curang tersangka sudah berlangsung selama dua bulan. Produk yang dikemas ulang, atau dipalsukan dalam kemasan merek terkenal, diedarkan tersangka di dua lokasi, Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, dan Pasar Manis, Kabupaten Ciamis,” jelas Faruk.
Faruk mengungkapkan, Unit Tipiter Satreskrim, saat ini sedang mengembangkan kasus pemalsuan produk tersebut, dengan menelusuri pemasok kemasan palsu yang digunakan. Kemasan berupa plastik tepung terigu dan penyedap rasa.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kemasan plastik tepung terigu dan penyedap rasa palsu, dibeli secara online. Jadi ada pihak yang sengaja membuat dan menjualnya, saat ini sedang kami selidiki,” ungkap Faruk.
Sejumlah barang bukti berhasil disita, mulai dari kendaraan pengangkut, mesin jahit, karung plastik tepung terigu dari merek terkenal, kemasan palsu penyedap rasa, serta peralatan lainnya. Tersangka sudah menghasilkan sedikitnya 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa yang dikemas ulang.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan, serta Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp.5 miliar.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…
SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…
SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…
This website uses cookies.