Tanpa dilengkapi dokumen perizinan, 8 kendaraan truk pengangkut pasir besi diamankan Polres Sukabumi. (FOTO: Humas Polres Sukabumi)
SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan 8 (delapan) unit truk yang mengangkut material pasir besi.
Lokasi pengamanan di Jalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
“Pada saat diamankan, delapan unit kendaraan yang mengangkut pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tegas Ali kepada Tim Liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (22/12/23).
Menurut Ali, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke Bayah Provinsi Banten.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” tutup Ali.
SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…
Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…
Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…
SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…
This website uses cookies.