Tanpa dilengkapi dokumen perizinan, 8 kendaraan truk pengangkut pasir besi diamankan Polres Sukabumi. (FOTO: Humas Polres Sukabumi)
SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan 8 (delapan) unit truk yang mengangkut material pasir besi.
Lokasi pengamanan di Jalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
“Pada saat diamankan, delapan unit kendaraan yang mengangkut pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tegas Ali kepada Tim Liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (22/12/23).
Menurut Ali, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke Bayah Provinsi Banten.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” tutup Ali.
BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…
BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…
SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…
SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…
YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…
KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…
This website uses cookies.