Berita

Polres Subang Tangkap Empat Preman Pemalak Sopir Truk Rp 200 Ribu

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.

SATUJABAR, SUBANG — Aksi preman yang meresahkan masyarakat, terus diburu. Teranyar, Polres Kabupaten Subang menangkap empat orang diduga preman dalam pengungkapan kasus premanisme dengan modus pemalakan atau pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat menyampaikan keempat orang diduga preman yang diamankan itu berinisial AS (36 tahun), EJ (38), SP (20) dan U (43). “Keempat orang yang diduga preman itu diamankan belum lama ini,” katanya.

Keempat pelaku itu ditangkap setelah melakukan aksi premanisme di dua titik, yakni di wilayah Purwadadi dan Pabuaran. Mereka melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk dengan nominal Rp30 ribu hingga Rp200 ribu.

Disebutkan, keempat orang diduga preman itu melakukan aksi pemerasan untuk kepentingan pribadi, dengan modus untuk uang keamanan.

Kapolres menyampaikan, kasus pertama terjadi di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kasus kedua terjadi di kawasan PT Pungkok Pabuaran, Subang.

Dalam pengungkapan aksi premanisme di Pabuaran, polisi menangkap pelaku inisial SP dan U. Sedangkan pelaku dengan inisial AS dan EJ ditangkap karena melakukan aksi premanisme di wilayah Purwadadi.

Dia menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.

Dalam salah satu kejadian, pelaku sampai melakukan pemukulan dan diancam dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT Pungkook”.

Akibat perbuatannya, kini pelaku di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

12 menit ago

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Cara pelaku beroperasi dengan menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat keberangkatan haji. Mereka…

1 jam ago

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

KKP mendukung penuh inisiatif Pemkab Garut sebab wilayah Garut selatan memiliki potensi perikanan tangkap yang…

1 jam ago

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan…

1 jam ago

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan…

1 jam ago

Guyub Warga Ngagogo Lauk di Kolam Masjid Al Kamil Pemkab Sumedang

Kali ini, warga sangat antusias memenuhi Kolam Masjid Al Kamil di Kompleks Pemkab Sumedang karena…

2 jam ago

This website uses cookies.