Berita

Polres Subang Tangkap Empat Preman Pemalak Sopir Truk Rp 200 Ribu

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.

SATUJABAR, SUBANG — Aksi preman yang meresahkan masyarakat, terus diburu. Teranyar, Polres Kabupaten Subang menangkap empat orang diduga preman dalam pengungkapan kasus premanisme dengan modus pemalakan atau pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat menyampaikan keempat orang diduga preman yang diamankan itu berinisial AS (36 tahun), EJ (38), SP (20) dan U (43). “Keempat orang yang diduga preman itu diamankan belum lama ini,” katanya.

Keempat pelaku itu ditangkap setelah melakukan aksi premanisme di dua titik, yakni di wilayah Purwadadi dan Pabuaran. Mereka melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk dengan nominal Rp30 ribu hingga Rp200 ribu.

Disebutkan, keempat orang diduga preman itu melakukan aksi pemerasan untuk kepentingan pribadi, dengan modus untuk uang keamanan.

Kapolres menyampaikan, kasus pertama terjadi di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kasus kedua terjadi di kawasan PT Pungkok Pabuaran, Subang.

Dalam pengungkapan aksi premanisme di Pabuaran, polisi menangkap pelaku inisial SP dan U. Sedangkan pelaku dengan inisial AS dan EJ ditangkap karena melakukan aksi premanisme di wilayah Purwadadi.

Dia menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.

Dalam salah satu kejadian, pelaku sampai melakukan pemukulan dan diancam dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT Pungkook”.

Akibat perbuatannya, kini pelaku di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

15 menit ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

19 menit ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

26 menit ago

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya…

7 jam ago

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya…

7 jam ago

Merdeka Run 2026: Pelatih Timnas Indonesia Jadi Peserta

JAKARTA - Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, menilai ajang lari Merdeka Run 2026 yang…

7 jam ago

This website uses cookies.