Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG, Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Pengungkapan ini terjadi pada 6 September 2024 di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu MSR, RDH, HC, dan FR. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.
“RDA, YC, dan FR berperan sebagai operator penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, termasuk ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg,” ungkap Ariek. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.
Ariek menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada tahun 2024. Satreskrim Polres Subang juga mengamankan alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan masyarakat dengan potensi ledakan saat pengoplosan gas.(yar)
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.