Berita

Polres Purwakarta Gulung 18 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

SATUJABAR, PURWAKARTA — Sebanyak 18 pengedar narkoba dan obat keras terbatas, harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Jawa Barat.

Ke-18 tersangka merupakan hasil penangkapam Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, sejak September hingga Oktober 2024.

Genderang perang memerangi peredaran narkoba dan obat keras terbatas, terus gencar dilakukan aparat kepolisian. Di Purwakarta,  sebanyak18 orang pengedar narkoba dan obat keras terbatas, berhasil digulung Tim Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba).

“Kami mengamankan 18 tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas, dalam dua bulan terakhir, sejak Seprember hingga Oktober 2024. Ke-18 tersangka dari 16 kasus yang berhasil kami ungkap,” ujat Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Lilik mengatakan, narkoba jenis sabu merupakan kasus paling mendominasi sebanyak 9 tersangka. Sisanya, kasus ganja, tembakau sintetis atau sinte, psikotropika, dan obat keras terbatas.

“Dua tersangka merupakan residivis yang kembali mengedarkan narkoba setelah keluar dari penjara. Bahkan, keduanya merekrut kaki-tangan untuk mengedarkan narkoba,” ungkap Lilik.

Barang bukri yang berhasil diamankan dari para tersangka, terdiri dari 169,14 gram sabu, 1.589 gram daun ganja, 340,13 gram tembakau sintetis, 90 butir pil piskotropika (ekstasi), serta obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir.

Para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus lama sistem tempel. Tersangka dan pelanggannya tidak bertemu langsung saat bertransaksi, namun menyimpan (menempel) narkoba di satu tempat yang dijanjikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan atau denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

5 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

7 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

8 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

8 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

14 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

14 jam ago

This website uses cookies.