Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 1.356 knalpot brong hasil penindakan jajaran Satlantas selama kurang lebih satu bulan.(Foto: Polres Majalengka Via Korlantas Polri)
MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 1.356 knalpot brong hasil penindakan jajaran Satlantas selama kurang lebih satu bulan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pemusnahan knalpot dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Bupati Majalengka Eman Suherman di halaman Mapolres Majalengka, Senin (24/8/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan 1.356 knalpot brong merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Satlantas dan Polsek di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Knalpot brong yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.356 buah,” kata AKBP Aldy dikutip Rabu (26/8/2026) dari Korlantas Polri.
Menurut AKBP Aldy, penindakan dilakukan secara berkelanjutan selama kurang lebih empat minggu. Penggunaan knalpot bising masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama lokasi yang cukup jauh dari jangkauan Polres.
“Untuk knalpot-knalpot ini kita peroleh dari hasil KRYD oleh jajaran Satlantas serta Polsek jajaran Polres Majalengka. Lama pengumpulan kurang lebih satu bulan,” ujarnya.
AKBP Aldy menuturkan, mayoritas pengguna kendaraan dengan knalpot brong yang ditindak merupakan kalangan pelajar dan remaja.
“Betul, dominasi pengguna knalpot brong paling banyak dari adik-adik pelajar atau remaja,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi langkah kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya bersama guna menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Ini bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mendukung langkah kepolisian dalam melakukan penertiban,” ujarnya.
Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penindakan tersebut, pengendara dikenakan sanksi tilang, kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti dan proses pembayaran denda dilakukan melalui persidangan di pengadilan.
Polres Majalengka juga mewajibkan pemilik kendaraan yang hendak mengambil sepeda motornya untuk mengganti knalpot dengan knalpot standar pabrik. Pemilik wajib membawa surat-surat kendaraan yang sah dan kendaraan diambil oleh orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan remaja, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan knalpot sesuai standar diharapkan dapat menjaga ketertiban, mengurangi gangguan suara, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Jemaah umrah sebanyak 16 orang dari Travel AAH gagal berangkat melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta…
JAKARTA - Perkembangan kawasan dan aktivitas masyarakat terus membentuk kebutuhan mobilitas baru di berbagai wilayah…
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menyederhanakan identitas layanan kereta api pada relasi…
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meluncurkan Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) yang…
SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Turnamen Bulu Tangkis Cakra Buana Cup III…
MANGGARAI BARAT – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan survei udara untuk memantau kondisi lanskap…
This website uses cookies.