Berita

Polres Kuningan Tetapkan Pelajar Mesum LGBT Sebagai Tersangka

SATUJABAR, KUNINGAN — Jajaran Polres Kuningan bertindak cepat dalam menangani kasus viral video hubungan sesama jenis yang dilakukan dua pelajar di daerah setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu dari dua pelajar itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA itu, dilakukan setelah melalui proses interogasi. Meski demikian, kata dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena usianya masih tergolong anak-anak.

‘’Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka pelajar, dan yang pelajar SMP sebagai korban,’’ ujar Willy, Kamis (3/10/2024).

Viral di Medsos

Sebelumnya, tersebar video mesum dua pelajar  SMA dan pelajar SMP yang berseliweran di media sosial. Video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan itu pun menjadi viral.

Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi, yang ternyata ruangan SD. Dua pelaku yang terlibat dalam video tersebut masing-masing berstatus pelajar SMA dan SMP.

Penetapan tersangka itu, lanjut Willy, dilakukan terhadap pelaku yang berstatus pelajar SMA. Sedangkan yang pelajar SMP, ditetapkan sebagai korban.

Willy menjelaskan, proses penanganan kasus itu dilakukan dengan sistem peradilan anak. Pihaknya juga melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan.

Dikatakannya, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang dari perbuatan mesum tersebut. Menurutnya, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban agar mau melakukan hubungan seks tersebut.

‘’Yang merekam perbuatan itu dan menyebarkannya ke grup medsos juga adalah pelaku yang pelajar SMA,’’ kata Willy didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa.

Willy menjelaskan, tersangka saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sedangkan untuk korban, sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

‘’Dengan menerapkan sistem peradilan anak dan pendampingan psikolog, agar pelaku anak tidak terganggu kejiwaannya dan tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,’’ ucap Willy. (yul)

 

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Mariska Tunjung Runner Up

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung tampil sebagai runner up di Kumamoto…

5 jam ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Jurnalisme Berkualitas, Minta Media Terus Kritis

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung gerakan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media.…

5 jam ago

Padu Padan Festival Kuliner Pedas (Fedas) dan Roadshow Pelayanan Publik

SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…

17 jam ago

Tradisi Saptuan, Ikhiar Menghidupkan Geoteater Rancakalong Sumedang

Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…

17 jam ago

Kampanye Literasi Buku Lewat Musik Ala Disarpus Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…

18 jam ago

10 Kreator Terbaik Diganjar Penghargaan Oleh Pemkot Bandung, Siapa Saja?

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…

18 jam ago

This website uses cookies.