BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial E (44), warga Kecamatan Jatibarang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku diduga kuat menjadi sponsor perekrutan CPMI secara ilegal untuk bekerja di luar negeri,” ungkap AKP Hilal Adi Imawan, Kamis (21/11/2024), didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
AKP Hilal menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu dengan menjanjikan korban berangkat ke Cina dalam waktu singkat dengan iming-iming gaji besar. Modus ini telah menipu sejumlah calon pekerja migran yang akhirnya terjerat dalam praktik ilegal tersebut.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita, khususnya dalam pemberantasan kejahatan perdagangan orang,” tegas AKP Hilal.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa korban mendapat perlindungan yang optimal.
AKP Hilal juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terdengar terlalu mudah atau tidak masuk akal, yang seringkali merupakan indikasi dari praktik ilegal.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi CPMI dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial yang sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban kejahatan seperti ini. Polres Indramayu akan terus bekerja keras demi menciptakan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup AKP Hilal.