Berita

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 18 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2024, dengan total 18 tersangka yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press conference yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Senin (4/11/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut menjelaskan bahwa 19 kasus narkoba dengan 23 tersangka berhasil diungkap dan diselesaikan dengan tuntas.

Para pelaku terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan narkotika, hingga menjual obat keras tanpa resep dokter.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya. Barang-barang ini ditemukan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, para pelaku diancam dengan Pasal 62 dan 60 (15), dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, untuk pelanggaran terkait penjualan obat-obatan tanpa resep dokter, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, berharap pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Kami berharap bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, lebih dari 130 ribu jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dapat terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Fajar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Pihak Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Garut demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Editor

Recent Posts

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

3 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

5 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

5 jam ago

Luar Biasa! Peneliti BRIN Kembangkan Plastik dari Serbuk Kayu, Siap Dipakai Brand Fashion Mewah Eropa

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (29/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

6 jam ago

Menteri Komdigi Minta Provider Jangan Jualan Internet Mahal

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para penyedia layanan internet (ISP)…

7 jam ago

This website uses cookies.