Berita

Polres Cimahi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Pengedar Narkoba

SATUJABAR, BANDUNG–Sudah banyak anggota Ormas Grib Jaya ditangkap polisi, setelah terlibat sejumlah aksi premanisme. Kali ini, Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap anggota Grib Jaya karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Anggota Grib Jaya yang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, bernama Agus Gusnawan. Agus Gusnawan ditangkap di wikayah Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, Agus Gusnawan ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 13 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti paket sabu siap diedarkan seberat 106 gram.

“Tersangka kita amankan di kamar kontrakannya, pada 13 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polres Cimahi, menemukan barang bukti sabu seberat 106 gram dalam 29 paket siap diedarkan,” ujar Niko kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jum’at (30/05/2025).

Niko mengatakan, tersangka tercatat sebagai anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. (KBB). Tersangka menjadi anggota Grib Jaya di wilayah Kecamatan, atau PAC Parongpong.

“Tersangka ini merupakan anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. Keanggotaannya dibuktikan dengan tersangka tergabung dalam grup WhatsApp (WA) Grib Jaya PAC Parongpong,” kata Niko.

Tersangka sudah menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir. Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Baron, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran. Tersangka mendapat komisi sebesar Rp.5 juta dari hasil sabu yang diedarkannya.

Tersangka beralasan, menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengedar sabu sudah menjadi mata pencahariannya, dan sebagai tameng masuk menjadi anggota Ormas Grib Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terssangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

11 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

11 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

11 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

16 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

16 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

16 jam ago

This website uses cookies.