Berita

Polres Cimahi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Pengedar Narkoba

SATUJABAR, BANDUNG–Sudah banyak anggota Ormas Grib Jaya ditangkap polisi, setelah terlibat sejumlah aksi premanisme. Kali ini, Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap anggota Grib Jaya karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Anggota Grib Jaya yang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, bernama Agus Gusnawan. Agus Gusnawan ditangkap di wikayah Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, Agus Gusnawan ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 13 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti paket sabu siap diedarkan seberat 106 gram.

“Tersangka kita amankan di kamar kontrakannya, pada 13 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polres Cimahi, menemukan barang bukti sabu seberat 106 gram dalam 29 paket siap diedarkan,” ujar Niko kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jum’at (30/05/2025).

Niko mengatakan, tersangka tercatat sebagai anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. (KBB). Tersangka menjadi anggota Grib Jaya di wilayah Kecamatan, atau PAC Parongpong.

“Tersangka ini merupakan anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. Keanggotaannya dibuktikan dengan tersangka tergabung dalam grup WhatsApp (WA) Grib Jaya PAC Parongpong,” kata Niko.

Tersangka sudah menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir. Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Baron, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran. Tersangka mendapat komisi sebesar Rp.5 juta dari hasil sabu yang diedarkannya.

Tersangka beralasan, menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengedar sabu sudah menjadi mata pencahariannya, dan sebagai tameng masuk menjadi anggota Ormas Grib Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terssangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

4 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

5 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

8 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

8 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

9 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

12 jam ago

This website uses cookies.