Pilihan

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Pemalsuan STNK Menamakan Kelompok Negara Sunda Archipelago

SATUJABAR, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar, komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor kendaraan) palsu. Empat orang pelaku yang diringkus, mengatasnamakan kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengklaim memiliki kewenangan mencetak STNK sendiri.

Komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor kendaraan) palsu dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, setelah berhasil meringkus empat orang pelakunya. Keempat pelaku, bernama Hasanudin, 54 tahun, Irvan Kusnadi, 46 tahun, Oyan, 39 tahun, dan Ema Doni, 33 tahun.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, keempat pelaku telah lebih dari lima tahun beroperasi membuat STNK palsu untuk kendaraan yang akan dijualnya. Keempat pelaku mengatasnamakan dari kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago, mengkalim STNK yang dibuatnya buat kendaraan asli dan sah, karena memiliki kewenangan mencetak STNK sendiri.

“Jadi, STNK yang dicetaknya dikalim asli dan sah, didasarkan didasarkan pada status keanggotaan pelaku berada dalam Negara Kekaisaran Sunda, atau Sunda Archipelago. STNK dibuat dan dicetak dengan mencantumkan nama negara klaim pelaku, sehingga dianggap asli dan sah sebagai surat kendaraan anggota kelompoknya di Indonesia,” ujar Tono, Selasa (11/03/2025).

Tono mengatakan, Negara Sunda Archipelago dianggap keempat tersangka sebagai suatu negara yang diakui internasional, sehingga berhak mencetak berbagai surat secara mandiei, termasuk STNK. Pa pelaku bersikeras, Negara Sunda Archipelago merupakan negara yang berdaulat, meski berawa di wilayah Indonesia.

Dalam operasinya membuat STNK palsu tersebut, para pelaku menggunakan desain sama dengan STNK asli (resmi). Namun, logi Polri pada STNK buatanhta diganti dengan nama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, atau Sunda Archipelago.

“Para pelaku sengaja membuat tulisan Negar Kekaisaran Sunda berukuran kecil, sehingga sekilas tidak akan terlihat. Makanya, tidak sedikit kendaraan menggunakan STNK palsu dari kelompok Sunda Archipelago, yang  awalnya dikira STNK asli,” kata Tono.

Para pelaku diduga telah mencetak ribuan STNK palsu diklaimnya sebagai asli buat kendaraan ‘bodong’ yang dijualnnya. Masyarakat diimbau segera melapor jika telah membeli kendaraan dari kelompok para pelaku, dilengkapi STNK seperti asli ternyata palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 55 KUHP, tentang Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

BMKG Identifikasi 3 Bibit Silkon Tropis, Warga Agar Waspada!

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah bibit siklon muncul di sekitar wilayah Iandonesia menjadi perhatian Badan Meteorologi,…

1 jam ago

OJK Lantik Sejumlah Pejabat di Pusat dan Daerah, Ini Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin…

1 jam ago

OJK-Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 jam ago

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

16 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

16 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

17 jam ago

This website uses cookies.