Polres Cianjur amankan 296 knalpot tidak sesuai standarisasi pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai dari 30 September hingga 6 Oktober 2024. (FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polres Cianjur amankan 296 knalpot tidak sesuai standar pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai dari 30 September hingga 6 Oktober 2024.
Selain itu, juga diamankan barang bukti minuman keras berupa 307 botol atau kantong, dengan rincian 186 botol berbagai merek dan 345 kantong minuman oplosan.
Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024).
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta menjauhi narkoba dan obat keras,” tegasnya melalui keterangan resmi.
SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…
This website uses cookies.