Polres Cianjur amankan 296 knalpot tidak sesuai standarisasi pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai dari 30 September hingga 6 Oktober 2024. (FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polres Cianjur amankan 296 knalpot tidak sesuai standar pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai dari 30 September hingga 6 Oktober 2024.
Selain itu, juga diamankan barang bukti minuman keras berupa 307 botol atau kantong, dengan rincian 186 botol berbagai merek dan 345 kantong minuman oplosan.
Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024).
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta menjauhi narkoba dan obat keras,” tegasnya melalui keterangan resmi.
BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…
BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…
SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…
SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…
YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…
KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…
This website uses cookies.