CIAMIS ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengamankan tiga terduga penjual minuman keras (miras) tradisional jenis Ciu di Kabupaten Ciamis. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima saat anggota melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal melalui Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Iptu R. E. Budhi M mengungkapkan pengamanan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Ketiga pelaku yang diduga sebagai penjual kini sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya melalui keterangan resmi.
Ketiga terduga, yang berinisial RM, AR, dan SR, merupakan warga Kecamatan Banjarsari. Penangkapan mereka berawal dari informasi mengenai penjualan miras jenis Ciu. Anggota Unit 1 Sat Narkoba kemudian menuju lokasi kejadian di sebuah rumah di Kecamatan Banjarsari.
Iptu R. E. Budhi M. menjelaskan bahwa selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Total ada 8 bungkus miras berbagai ukuran plastik yang berhasil kita amankan dari ketiga terduga pelaku. Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan melanjutkan proses selanjutnya,” tambahnya.
SATUJABAR, BANDUNG--Kurir paket menjadi sasaran korban aksi pencurian, terjadi lagi di Kota Bandung, Jawa Barat.…
SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan industri baja nasional tengah mengalami tantangan besar di tengah…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile…
SATUJABAR, JAKARTA, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan kajian rencana subtitusi Liquefied Petroleum…
SATUJABAR, JAKARTA – Data Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyebutkan pelaksanaan ibadah haji Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff mengutip informasi KJRI Jeddah,…
This website uses cookies.