CIAMIS ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengamankan tiga terduga penjual minuman keras (miras) tradisional jenis Ciu di Kabupaten Ciamis. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima saat anggota melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal melalui Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Iptu R. E. Budhi M mengungkapkan pengamanan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Ketiga pelaku yang diduga sebagai penjual kini sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya melalui keterangan resmi.
Ketiga terduga, yang berinisial RM, AR, dan SR, merupakan warga Kecamatan Banjarsari. Penangkapan mereka berawal dari informasi mengenai penjualan miras jenis Ciu. Anggota Unit 1 Sat Narkoba kemudian menuju lokasi kejadian di sebuah rumah di Kecamatan Banjarsari.
Iptu R. E. Budhi M. menjelaskan bahwa selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Total ada 8 bungkus miras berbagai ukuran plastik yang berhasil kita amankan dari ketiga terduga pelaku. Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan melanjutkan proses selanjutnya,” tambahnya.
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.