Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang selebgram.
Acara tersebut berlangsung di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, pada Senin (21/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bismo mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan mengenai dampak negatif dari bermain judi online.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama judi online.
Bismo juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…
Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…
Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…
Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…
Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…
Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…
This website uses cookies.