Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang selebgram.
Acara tersebut berlangsung di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, pada Senin (21/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bismo mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan mengenai dampak negatif dari bermain judi online.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama judi online.
Bismo juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…
Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…
LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…
JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…
This website uses cookies.