BANDUNG – Satreskrim Polres Bogor mengumumkan daftar pencarian saksi bernama Agus Sudrajat alias Aray warga Desa Sukaharja Kec. Cijeruk Kabupaten Bogor.
Pencarian dilakukan berdasarkan Laporan Polisi atau LP/B/1196/VII/2024/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat/ Tanggal 7 Juli 2024.
Menurut pengumuman itu, yang bersangkutan dianggap sangat penting dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Saksi yang dimaksud memiliki informasi yang ia dengar dan alami sendiri terkait dengan kejadian-kejadian tersebut.
Menurut informasi yang disiarkan melalui medsos Polres Bogor, kasus ini merujuk pada pelanggaran Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polres Bogor meminta agar keberadaan saksi tersebut dapat diinformasikan kepada penyidik atau penyidik pembantu yang menangani kasus ini di Kantor Kepolisian setempat.
Bagi yang memiliki informasi terkait keberadaan saksi, dimohon untuk menghubungi nomor 0857-8075-1348.
Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (5/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Pengembangan dengan pola agroforestry juga dapat menjadi solusi adaptif dan mitigatif yang efektif untuk mendukung…
Dengan adanya sub pangkalan, maka akan ada proses digitalisasi sehingga diharapkan dapat memudahkan pemantauan penyaluran…
BANDUNG - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Badan Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya…
Uang hasil korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke…
This website uses cookies.