Berita

Polisi Tangkap Kakek Cabul, Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap kakek cabul, yang telah tega melakukan kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas mental, dan menjebloskannya ke penjara.

Korban, gadis berusia 19 tahun tersebut, disetubuhi pelaku setelah dibawa dan disekap di rumahnya.

Kakek cabul berinisial TB UU ditangkap dan dijebloskan ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria lanjut usia (lansia) berusia 72 tahun tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur melakukan kekerasan seksual terhadap S, gadis 19 tahun, penyandang disabilitas mental, warga Kota Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, Satreskrim telah menangkap dan menetapkan TB UU sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menyatakan, tersangka telah memenuhi unsur melakukan kekerasan seksual terhadap korban S,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/04/2024).

Budi mengatakan, perbuatan tidak bermoral tersangka terungkap, atas laporan ibu korban, sehari setelah kejadian.

Dalam laporannya ke Polrestabes Bandung, korban dipaksa disetubuhi tersangka setelah disekap di rumahnya, Sabtu (20/04/2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami mengungkap kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polrestabes Bandung. Tersangka saat ini telah kami tahan,” ungkap Budi.

 

Korban Syok Berat

Kronologis perbuatan sang kakek cabul, berawal saat ibu korban datang ke rumah tersangka menanyakan keberadaan anaknya.

Korban yang sempat dilihat warga dibawa tersangka, dijawab tidak ada di rumahnya.

Ibu korban yang penasaran berusaha menunggu hingga tersangka keluar dari rumahnya.

Pada saat itulah, ia memaksa masuk ke rumah dan mendapatkan korban sudah dalam kondisi syok berat dan menangis.

Dalam pengakuan korban kepada ibunya, tersangka mendorongnya ke atas kasur dan menyetubuhi secara paksa. Pengakuan korban diperkuat hasil pemeriksaan visum, ditemukan luka robek pada alat vitalnya.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat berusaha menempuh upaya damai kepada keluarga korban.

Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya untuk melampiaskan nafsu birahi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf H, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

City vs MU Skor 3-0, Liverpol Menang di Kandang Lawan

SATUJABAR, BANDUNG – City vs MU berakhir dengan skor 3-0 sedangkan Liverpool mampu mencuri poin…

6 menit ago

La Liga 2025-2025: Barcelona vs Valencia 6-0

SATUJABAR, BANDUNG – Barcelona menang besar atas Valencia di tengah kekhawatiran cedera Lamine Yamal. Lamine…

1 jam ago

Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat,…

9 jam ago

Kepulangan WNI dari Nepal Terus Dikawal, Pemerintah Pastikan Proses Aman

SATUJABAR, KATHMANDU NEPAL - Kementerian Luar Negeri terus memprioritaskan percepatan dan pendampingan kepulangan WNI yang…

13 jam ago

KAI Wisata Gaungkan “Luxurious Journey” di Ajang ARCEO 2025 Kuala Lumpur

SATUJABAR, JAKARTA — PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…

13 jam ago

Tabung Gas Meledak di Cianjur, 3 Orang Luka Bakar Serius

SATUJABAR, CIANJUR--Tiga orang warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami luka bakar serius akibat ledakan…

16 jam ago

This website uses cookies.