Categories: BeritaHeadline

Polisi Sumedang Terapkan Problem Solving Kasus Kecelakaan Lalu-lintas

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi Sumedang mediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pengendara sepeda motor.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan berdasarkan laporan Polsek Situraja proses mediasi berlangsung Selasa tanggal 23 April 2024.

Proses penyelesaian perkara  ‘problem solving’ itu berlangsung pada pukul 21.30 Wib hingga selesai di ruangan musyawarah Polsek Situraja Polres Sumedang.

Anggota piket telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Problem Solving terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalulintas.

Adapun kronologi kecelakaan tersebut pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Situraja Sumedang. Tepatnya di Jalan Raya Umar Wirahadikusumah depan Masjid Besar Kec. Situraja Kab.Sumedang.

Kecelakaan bermula bermula saat motor Honda Beat, dikendarai Fauzi Ilham membonceng Iis Sri Aprilia Haryati melaju dari arah Situraja menuju arah Sumedang.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat lainnya yang kendarai Redi Maulana membonceng Ega Susilawati melaju dari arah Sumedang menuju Situraja henak berbelok ke arah kanan masuk ke Jalan Raya Alun-alun Kec. Situraja.

Karena jalan yang lurus dan kurang berhati-hati pada saat berkendara kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan. Pengendara dan penumpangnya mengalami luka-luka.

HASIL MUSYAWARAH

Pada kejadian itu, kedua belah pihak melakukan musyawarah bersama secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak bersepakat dan menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakah musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa untuk kerusakan sepeda motor akan ditanggung oleh masing-masing pihak serta untuk pengobatan pun akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

 

  1. Kedua abelah pihak bersepakat bahwa permasalahan kecelakaan lalulintas tersebut tidak akan dilanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi dikarenakan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa apabila dikemudian hari ada pihak ketiga dan atau ada pihak ke empat dan seterusnya yang akan mempermasalahkan kembali permasalahan tersebut maka kedua belah pihak tidak akan menanggapinya.

 

Selama proses problem solving tersebut situasi berjalan aman dan kondusif.

Editor

Recent Posts

Liga Inggris 2025-2026: City Menang 2-1 dari Arsenal, Panas di Ujung Kompetisi

SATUJABAR, BANDUNG – Kompetisi Liga Primer Inggris 2025-2026 memanas setelah Manchester City menag 2-1 atas…

47 menit ago

Bundesliga 2025-2026: Bayern Juara, Harry Kane Tambah Koleksi Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Bayern Munchen menyegel title juara Bundesliga 2025-2026 pada laga ke-30. Pada laga…

55 menit ago

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

9 jam ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

9 jam ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

9 jam ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

9 jam ago

This website uses cookies.