Berita

Polres Pangandaran Ingatkan Cara Aman Berkendara Motor Cross Buntut Insiden Maut

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengingatkan pengusaha jasa rental dan penyewa/pengguna kendaraan motor cross dan All Terrain Vehicle (ATV), untuk selalu mematuhi aturan berkendaraan.
Peringatan tersebut menyusul insiden kecelakaan maut yang menewaskan pengendara Motor Cross di Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Selasa (21/11) lalu.
Peringatan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, disampaikan langsung kepada Paguyuban Pengusaha Rental Wisata Pangandaran (P2RWP).
“Menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan mematuhinya saat berkendara motor cross dan kendaraan ATV agar terhindar dari bahaya kecelakaan bagi penggunanya, maupun para pengunjung di sekitar Pantai Pangandaran yang bisa terkena akibatnya,” ujar Asep.
Insiden kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, telah menewaskan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Korban wisatawan asal Bali tersebut, tewas saat mengendarai motor cross yang disewa bersama teman-temannya.
Nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat mengalami luka bocor di bagian kepala, setelah terjatuh ke pasir pinggir pantai dari motor cross yang dikendarainya.
Korban tidak menggunakan pelindung kepala, atau helm, meski telah diingatkan penyewa, dan mengendarai motor cross dalam kecepatan tinggi.
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut sudah ditangani Satlantas Polres Pangandaran, setelah baru dilaporkan malam harinya. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban terjatuh ke pasir pinggir pantai, setelah motor cross yang dikendarainya menabrak motor cross  temannya.
Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP), atau syarat dan ketentuan bagi penyewa motor cross dan ATV yang diterapkan di Objek Wisata Pangandaran:
1. Kendaraan motor cross dan ATV dilarang masuk ke area pantai.
2. Batas muatan penumpang motor cross maksimal dua orang bagi dan kendaraan ATV tiga orang.
3. Diwajibkan memakai pelindung kepala, atau helm selama berkendara.
4. Membatasi kecepatan denvan mengurangi tali gas, atau batas maksimal 40 kilometer per jam.
5. Menjaga ketertiban lalu lintas.
Editor

Recent Posts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

4 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…

5 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Ganda Putra Kini Punya Pelatih Baru

Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…

5 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Indonesia Langsung Berlatih Keras

Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…

6 jam ago

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…

6 jam ago

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…

6 jam ago

This website uses cookies.