Berita

Polres Pangandaran Ingatkan Cara Aman Berkendara Motor Cross Buntut Insiden Maut

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengingatkan pengusaha jasa rental dan penyewa/pengguna kendaraan motor cross dan All Terrain Vehicle (ATV), untuk selalu mematuhi aturan berkendaraan.
Peringatan tersebut menyusul insiden kecelakaan maut yang menewaskan pengendara Motor Cross di Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Selasa (21/11) lalu.
Peringatan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, disampaikan langsung kepada Paguyuban Pengusaha Rental Wisata Pangandaran (P2RWP).
“Menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan mematuhinya saat berkendara motor cross dan kendaraan ATV agar terhindar dari bahaya kecelakaan bagi penggunanya, maupun para pengunjung di sekitar Pantai Pangandaran yang bisa terkena akibatnya,” ujar Asep.
Insiden kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, telah menewaskan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Korban wisatawan asal Bali tersebut, tewas saat mengendarai motor cross yang disewa bersama teman-temannya.
Nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat mengalami luka bocor di bagian kepala, setelah terjatuh ke pasir pinggir pantai dari motor cross yang dikendarainya.
Korban tidak menggunakan pelindung kepala, atau helm, meski telah diingatkan penyewa, dan mengendarai motor cross dalam kecepatan tinggi.
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut sudah ditangani Satlantas Polres Pangandaran, setelah baru dilaporkan malam harinya. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban terjatuh ke pasir pinggir pantai, setelah motor cross yang dikendarainya menabrak motor cross  temannya.
Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP), atau syarat dan ketentuan bagi penyewa motor cross dan ATV yang diterapkan di Objek Wisata Pangandaran:
1. Kendaraan motor cross dan ATV dilarang masuk ke area pantai.
2. Batas muatan penumpang motor cross maksimal dua orang bagi dan kendaraan ATV tiga orang.
3. Diwajibkan memakai pelindung kepala, atau helm selama berkendara.
4. Membatasi kecepatan denvan mengurangi tali gas, atau batas maksimal 40 kilometer per jam.
5. Menjaga ketertiban lalu lintas.
Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

3 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

3 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

This website uses cookies.