Berita

Polisi Bongkar Penggelapan Pupuk Subsidi 40 Ton di Bandung

Tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Bandung, tapi dialihkan ke Garut.

SATUJABAR, BANDUNG — Praktik penggelapan dan penyelewengan pupuk bersubsidi, masih marak terjadi. Teranyar, polisi berhasil membongkar penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 40 ton di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang tersangka berinisial SS bersama barang buktinya berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Oleh tersangka, pupuk dijual keluar wilayah Kabupaten Bandung yaitu ke Kabupaten Garut.

Kusworo menyebutkan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2024. Pelaku, ungkap dia, telah mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi dan mendapatkan keuntungan besar.

“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah,” kata dia belum lama ini.

Aksi tersangka itu, sangat merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan. Namun, polisi berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan ilegal.

Kusworo mengatakan, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan, sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan di bawah pengawasan ketat.

“Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan,” kata dia.

Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 410 karung pupuk Ponska ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.

Pelaku dijerat dengan pasal 108 dan 110 undang-undang perdagangan nomor 6 tahun 2023 tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kusworo menegaskan, akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini. (yul)

Editor

Recent Posts

China Masters 2026: Jonatan Christie ke 16 Besar

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

3 menit ago

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa…

2 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern…

2 jam ago

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding…

2 jam ago

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27…

3 jam ago

Pesawat Terbang Bukan Hanya Karena Sayap, Tapi Ada Sistem yang Bekerja

JAKARTA - Pesawat terbang dapat mengangkasa berkat perpaduan sejumlah komponen utama, yaitu fuselage (badan pesawat),…

3 jam ago

This website uses cookies.