Berita

Polisi Bongkar Penggelapan Pupuk Subsidi 40 Ton di Bandung

Tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Bandung, tapi dialihkan ke Garut.

SATUJABAR, BANDUNG — Praktik penggelapan dan penyelewengan pupuk bersubsidi, masih marak terjadi. Teranyar, polisi berhasil membongkar penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 40 ton di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang tersangka berinisial SS bersama barang buktinya berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Oleh tersangka, pupuk dijual keluar wilayah Kabupaten Bandung yaitu ke Kabupaten Garut.

Kusworo menyebutkan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2024. Pelaku, ungkap dia, telah mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi dan mendapatkan keuntungan besar.

“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah,” kata dia belum lama ini.

Aksi tersangka itu, sangat merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan. Namun, polisi berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan ilegal.

Kusworo mengatakan, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan, sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan di bawah pengawasan ketat.

“Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan,” kata dia.

Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 410 karung pupuk Ponska ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.

Pelaku dijerat dengan pasal 108 dan 110 undang-undang perdagangan nomor 6 tahun 2023 tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kusworo menegaskan, akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini. (yul)

Editor

Recent Posts

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari…

33 menit ago

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year…

39 menit ago

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci…

48 menit ago

Libur Lebaran 2026: 700 Ribu Wisatawan Siap Serbu Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Libur panjang Lebaran merupakan salah satu moment melimpahnya kunjungan wisatawan ke Bandung…

55 menit ago

Proyek Galian Kabel Kota Bandung Diultimatum, Farhan: 5 Maret Beres, 6 Maret Jalan Mulus

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaksana proyek galian kabel diminta segera merampungkan pekerjaannya paling lambat 5 Maret…

1 jam ago

Apresiasi Menpora Usut Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ketum KONI: Perlindungan Atlet Sangat Penting

SATUJABAR, JAKARTA - Upaya pencarian fakta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bersama Federasi…

2 jam ago

This website uses cookies.