Berita

Polisi Bongkar Penggelapan Pupuk Subsidi 40 Ton di Bandung

Tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Bandung, tapi dialihkan ke Garut.

SATUJABAR, BANDUNG — Praktik penggelapan dan penyelewengan pupuk bersubsidi, masih marak terjadi. Teranyar, polisi berhasil membongkar penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 40 ton di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang tersangka berinisial SS bersama barang buktinya berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Oleh tersangka, pupuk dijual keluar wilayah Kabupaten Bandung yaitu ke Kabupaten Garut.

Kusworo menyebutkan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2024. Pelaku, ungkap dia, telah mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi dan mendapatkan keuntungan besar.

“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah,” kata dia belum lama ini.

Aksi tersangka itu, sangat merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan. Namun, polisi berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan ilegal.

Kusworo mengatakan, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan, sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan di bawah pengawasan ketat.

“Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan,” kata dia.

Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 410 karung pupuk Ponska ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.

Pelaku dijerat dengan pasal 108 dan 110 undang-undang perdagangan nomor 6 tahun 2023 tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kusworo menegaskan, akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini. (yul)

Editor

Recent Posts

Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Ronaldo Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…

20 menit ago

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

2 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

2 jam ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

14 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

18 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

19 jam ago

This website uses cookies.