Berita

Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Cianjur

BANDUNG – Polsek Cilaku Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial I (25) yang merupakan warga Dusun Paya Cut, Provinsi Aceh.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.030 butir tablet obat jenis Tramadol dan barang bukti lainnya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa semua obat tersebut adalah milik I dan rencananya akan diedarkan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur. I (25) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.

 

Editor

Recent Posts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

3 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…

4 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Ganda Putra Kini Punya Pelatih Baru

Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…

4 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Indonesia Langsung Berlatih Keras

Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…

4 jam ago

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…

4 jam ago

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…

4 jam ago

This website uses cookies.