Berita

Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Cianjur

BANDUNG – Polsek Cilaku Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial I (25) yang merupakan warga Dusun Paya Cut, Provinsi Aceh.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.030 butir tablet obat jenis Tramadol dan barang bukti lainnya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa semua obat tersebut adalah milik I dan rencananya akan diedarkan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur. I (25) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.

 

Editor

Recent Posts

China Masters 2026: An Se Young Melaju Ke Semifinal, Siap Cetak Hattrick?

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

2 jam ago

Asian Games 2026: Seragam Resmi Tim Indonesia Diluncurkan

JAKARTA - Asian Games 2026 berlangsung di Aichi-Nagoya Jepang. Seragam resmi Tim Indonesia diluncurkan dengan…

3 jam ago

Harga Emas Jum’at 4/9/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 4/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Pabrik BYD Karawang Resmi Beroperasi, Topang Ekosistem EV Indonesia

JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari transformasi…

6 jam ago

Karya Seniman Difabel Terpampang di Bandara Husein

BANDUNG - Keterbatasan tidak menghalangi Maulana Yusuf As-Shauqi, atau yang akrab disapa Uqi, untuk berkarya.…

6 jam ago

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan langkah penanganan terhadap dampak kekeringan pada lahan…

6 jam ago

This website uses cookies.