Obat tramadol.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polsek Cilaku Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial I (25) yang merupakan warga Dusun Paya Cut, Provinsi Aceh.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.030 butir tablet obat jenis Tramadol dan barang bukti lainnya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa semua obat tersebut adalah milik I dan rencananya akan diedarkan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur. I (25) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.
Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…
Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…
Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…
Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…
Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…
Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…
This website uses cookies.