Berita

Polda Metro Jaya Tahan Artis Nikita Mirzani Kasus Pemerasan Bos Skincare

SATUJABAR, JAKARTA — Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM. Kedua tersangka tuduhan kasus pemerasan senilai Rp.4 miliar dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare, ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari inisial NM (Nikita Mirzani), dan kedua Saudara inisial IM. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara lagi dan memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Selasa (04/03/2025).

Penyidik Diressiber Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, pada Kamis (20/02/2025). Namun, keduanya tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang, pada Senin (03/03/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, baru memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Selasa (04/03/2025). Kedua tersangka dalam kasus tuduhan pemerasan senilai Rp.4 miliar dan pengancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha skincare senilai Rp.4 miliar, tiba di Mapolda Metro Jaya, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan wanita pengusaha scincare, dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.

Penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani), dan Saudara IM (asistennya) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/02/2025).

Ade Ary mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU (Tndak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Dijerat pasal berlapis. Ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Ade Ary, kepada wartawan.

Penyidik Dittsiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka, setelah dilaporkan wanita berinsial RGP, seorang pengusaha skincare. Korban membuat laporan (LP) ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024, terkait pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban mengatakan, Nikita Mirzani dituduh telah menjelek-jelekkan nama korban serta produk kecantikan (skincare) miliknya melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok. Korban pada 13 November 2024, berusaha mencoba menghubungi terlapor (Nikita Mirzani) melalui asistennya melalui WhatsApp (WA), dengan berniat bersilaturahmi tapi direspons dengan jawaban ancaman.

Korban yang merasa terancam, dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp.2 miliar ke rekening atas nama arahan terlapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta uang lagi Rp.2 miliar secara tunai, hingga memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengancaman dan pemerasan.(chd).

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

3 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

3 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

8 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

8 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

8 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

8 jam ago

This website uses cookies.