Berita

Pelaku Bawa Senpi Intimidasi Wanita Dalam Mobil di KBB Ditetapkan Tersangka

SATUJABAR, CIMAHI – Pelaku intimidasi dengan memperlihatkan senjata api (senpi) terhadap wanita dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan pelaku bernama Hartono Soekwanto, 53 tahun, yang dikenal sebagai pengusaha tersebut, dipicu persoalan asmara.

Hartono Soekwanto, 53 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Hartono yang dikenal sebagai pengusaha di Kota Bandung, sebelumnya diamankan setelah tindakannya melakukan intimidasi sambil memperlihatkan senjata api (senpi) viral di media sosial.

“Pelaku berinisial HS (Hartono Soekwanto), 53 tahun, diamankan, kemarin, Senin, 03 Maret 2025, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pelapor wanita atas nama inisial IZ, 23 tahun. Perlu juga kami sampaikan, tindakan pelaku tidak sampai merusak kendaraan seperti yang viral di media sosial,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (04/03/2025).

Tri mengatakan, tindakan intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban di yang berada di dalam mobil, terjadi di kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (02/03/2025) siang. Pelaku mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan IZ, membawa dua orang temannnya, berknisial NA alias Nuri, 29 tahun, dan RK, 26 tahun.

“Pelaku menggedor-gedor kaca mobil memaksa agar pintu mobil dibuka. Tindakannya itu dengan menggunakan senjata api yang dibawanya,” kata Tri.

Tri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dipicu persoalan asmara. Pelaku marah kepada korban NA alias Nuri, yang sudah lama memiliki hubungan asmara tanpa status.

“Jadi motifnya, pelaku marah dan tidak terima, korban (NA alias Nuri) sudah tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban sudah empat tahun berhubungan tanpa status,” ungkap Tri.

Tri menjelaskan, terkait senjata api yang dibawa dan digunakan saat melakukan intimidasi , sudah diamankan. Pelaku memiliki senjata api dilengkapi surat-surat sah dengan izin penggunaan untuk membela diri sebagai pengusaha.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan pelaku mengedor-gedor kaca mobil yang dikemudikan perempuan. Pengemudi dan dua temannya panik dan ketakutan, karena pelaku menggedor-gedor kaca mobil menggunakan senjata api.

Dalam rekaman video berdurasi lebih dari satu menit, pelaku awalnya menggedor kaca mobil penumpang, kemudian beralih ke kaca pengemudi. Saat pengemudi tetap bertahan dengan mengunci pintu mobilnya, pelaku berusaha menarik paksa pintu.(chd

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

5 jam ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

5 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

5 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

6 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

8 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

8 jam ago

This website uses cookies.