Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciateur, Kabupaten Subang, berhenti setelah menabrak tiang listrik, Sabtu (11/05/2024) malam.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Polda Jabar tetapkan 2 tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024).
Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A.
Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya,
SATUJABAR, ARCO - Atlet muda panjat tebing Indonesia Haddan Malik Baqmuhyibar sukses meraih medali perak…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI)…
SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia), menyusul kasus dugaan…
SATUJABAR, BANDUNG - Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, sebuah konsep…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang mengumumkan pengunduran diri dari lembaga…
This website uses cookies.