Berita

Polda Jabar Tegaskan Netralitas dalam Kampanye Pilkada 2024

BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan komitmen Polri, khususnya Polda Jabar, untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye Pilkada 2024.

Hal itu dikatakan dalam pernyataannya pada Jum’at, 11 Oktober 2024.

“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Jules menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, serta diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) dari pasal tersebut juga menyebutkan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Selain itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H menyatakan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Jules Abraham menegaskan pentingnya menjaga netralitas anggota Polri sesuai arahan pimpinan. Sanksi tegas akan dikenakan kepada personel yang melanggar aturan tersebut.

Polda Jabar juga mengintensifkan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial untuk mencegah sikap tidak netral, termasuk dengan memberikan panduan cara berfoto agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut.

“Hal ini dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat,” tutup Jules Abraham.

Editor

Recent Posts

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara…

26 menit ago

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk,…

1 jam ago

Parfum Stick Balm “Timeless by Six” Berawal dari Tugas Kuliah

Jumat pagi (12/6/2026) di Auditorium Andi Hakim Nasution, IPB University, Bogor, Jawa Barat. Auditorium ramai…

1 jam ago

Ngobeng Ikan di Bawah Jembatan Baru Dibangun

Suasana berbeda terlihat di bawah Jembatan Tentara Pelajar Batalyon 400 Brigade XVII, Desa Cijemit, Kecamatan…

1 jam ago

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng,…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

This website uses cookies.