Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Humas Polda Jabar).
BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan komitmen Polri, khususnya Polda Jabar, untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan dalam pernyataannya pada Jum’at, 11 Oktober 2024.
“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jules menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, serta diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) dari pasal tersebut juga menyebutkan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Selain itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H menyatakan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Jules Abraham menegaskan pentingnya menjaga netralitas anggota Polri sesuai arahan pimpinan. Sanksi tegas akan dikenakan kepada personel yang melanggar aturan tersebut.
Polda Jabar juga mengintensifkan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial untuk mencegah sikap tidak netral, termasuk dengan memberikan panduan cara berfoto agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut.
“Hal ini dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat,” tutup Jules Abraham.
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.