Berita

Polda Jabar Tangkap Tujuh Penimbun dan 33,973 Ton Barang Bukti Pupuk Bersubsidi

Aksi penimbuan pupuk bersubsidi berdampak pada kelangkaan di tingkat petani.

SATUJABAR, BANDUNG — Prakti penimbunan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah, diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar . Bersama dengan jajaran polres setempat, berhasil membongkar sindikat penimbun pupuk bersubsidi sebesar 33,973 ton dari kurun waktu Oktober hingga saat ini. Total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.

Pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut. Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.

“Diamankan barang bukti pupuk bersubsidi 33,973,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).

Dikatakannya, para pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah. Mereka menimbun pupuk subsidi dilakukan sejak Januari hingga Oktober tahun 2024.

“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan menimbun,” ucap dia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano.

Setelah ditimbun, para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.

Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton.

Akibat penimbunan pupuk bersubsidi, kata dia, berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal, para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.

Dia menegaskan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.

Para pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Serta pasal 2 ayat 3 permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna mengatakan, pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura. Dengan adanya praktik penimbunan, dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi yang dikelola petani.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” kata dia.

Dani menyebut total petani di Jabar mencapai 3,5 juta dengan mayoritas adalah petani pangan. Ia menyebut proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dibantu penyuluh dan diajukan ke pusat. (yul)

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Mariska Tunjung Runner Up

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung tampil sebagai runner up di Kumamoto…

5 jam ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Jurnalisme Berkualitas, Minta Media Terus Kritis

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung gerakan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media.…

5 jam ago

Padu Padan Festival Kuliner Pedas (Fedas) dan Roadshow Pelayanan Publik

SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…

17 jam ago

Tradisi Saptuan, Ikhiar Menghidupkan Geoteater Rancakalong Sumedang

Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…

17 jam ago

Kampanye Literasi Buku Lewat Musik Ala Disarpus Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…

18 jam ago

10 Kreator Terbaik Diganjar Penghargaan Oleh Pemkot Bandung, Siapa Saja?

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…

18 jam ago

This website uses cookies.