Berita

Polda Jabar Tangkap 4 Penyusup Anarkis Saat Demo Hari Buruh di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis saat demo peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day, di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (01/05/2025). Keempat orang tersebut, sengaha menyusup membuat kericuhan dan merusak mobil polisi.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, keempat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka, membuat mericuhan saat peringatan demo Hari Buruh Internasional, atau May Day, pada Kamis (01/05/2025). Mereka melakukan aksi pelemparan dan merusak mobil polisi, yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.

“Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, telah dicederai oleh tindakan para tersangka yang membuat kericuhan, dan perusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung. Para tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (06/05/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni berinisial TZ, 23 tahun, MA, 26 tahun, AR, 21 tahun, dan FE, 20 tahun. Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolda Jabar.

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya dijerat atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov dan merusak mobil polisi. Sementara satu tersangka lainnya, kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian

“Salah satu tindakan sangat berbahaya, adanya pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilemparkan. Ini sangat membahayakan bagi masyarakat,” tegas Rudi.

Rudi mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti sah, termasuk bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV di lokasi kejadian. Rudi mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Jabar, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas agar masyarakat tetap aman dan nyaman beraktivitas.

Ketiga tersangka pelaku pelemparan dan perusakan mobil polisi, dijerat Pasal 170, 406, dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka MA, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

SATUJABAR, BANDUNG--Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, bersiaga di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung…

4 jam ago

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama…

5 jam ago

Barberfits Bandung: Pelopor Barbershop Berbasis Teknologi

Ini mungkit otlet pangkas rambut yang unik di Kota Bandung. Di tengah menjamurnya barbershop di…

6 jam ago

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menurunkan sebanyak 640 personel untuk memberisihkan 108 titik yang…

6 jam ago

1,6 Juta Kendaraan Melintas Jabar Selama Arus Mudik Lebaran 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mencatat 1,6 juta lebih kendaraan melintas wilayah Jawa Barat selama pelaksanaa…

6 jam ago

Lebaran H+1, Lalin Lancar, Wisatawan Ramai di Pusat Kota

SATUJABAR, BANDUNG - Pada H+1 Hari Raya Idulfitri 1447 H, aktivitas wisata di Kota Bandung…

6 jam ago

This website uses cookies.