Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji masker N-95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian, senilai Rp.2,8 miliar lebih. Mantan Kepala BTT Bandung berinisial WDH ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka mantan Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, berinisial WDH, dalam kasus korupsi pengadaan alat uji masker N-95, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Mantan Kepala BBT Bandung periode 2018-2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.872.267.800,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (28/09/2025).
Hendra mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan BBT Bandung ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tersangka WDH saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, modus operandi tersangka WDH, dengan sengaja membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan anggaran. Selain itu, tersangka juga memberikan saran dan pendapat mengenai penunjukkan dan pembayaran pengadaan alat uji masker N95.
“Tagihan pajak dibayarkan sesuai permintaan penyedia perusahaan PT DAP, ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan, kasusnya berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perindustrian, pada 2 Oktober 2020, dengan nilai bantuan sebesar Rp.8.081.590.000. Namun, dalam pengelolaan dan pencairan dana anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi, 2 saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen, proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan untum segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk disidangkan.
“Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, sebagai bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi dengan merugikan keuangan negara merupakan amanah yang harus diketahui masyarakat,” tegas Wirdhanto.
Tersangka WDH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp.1 miliar.
SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…
Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…
SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi. Kali ini, Final…
SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat berharap…
This website uses cookies.