Berita

Polda Jabar Tahan Eks Kepala BBT Bandung, Korupsi Alat Uji Masker Rp.2,8 M

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji masker N-95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian, senilai Rp.2,8 miliar lebih. Mantan Kepala BTT Bandung berinisial WDH ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka mantan Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, berinisial WDH, dalam kasus korupsi pengadaan alat uji masker N-95, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Mantan Kepala BBT Bandung periode 2018-2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.872.267.800,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (28/09/2025).

Hendra mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan BBT Bandung ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tersangka WDH saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, modus operandi tersangka WDH, dengan sengaja membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan anggaran. Selain itu, tersangka juga memberikan saran dan pendapat mengenai penunjukkan dan pembayaran pengadaan alat uji masker N95.

“Tagihan pajak dibayarkan sesuai permintaan penyedia perusahaan PT DAP, ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto menjelaskan, kasusnya berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perindustrian, pada 2 Oktober 2020, dengan nilai bantuan sebesar Rp.8.081.590.000. Namun, dalam pengelolaan dan pencairan dana anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi, 2 saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen, proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan untum segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk disidangkan.

“Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, sebagai bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi dengan merugikan keuangan negara merupakan amanah yang harus diketahui masyarakat,” tegas Wirdhanto.

Tersangka WDH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp.1 miliar.

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

4 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

5 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

6 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

7 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

12 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

12 jam ago

This website uses cookies.