Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan, melanjutkan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Selasa (02/07/2024).
Agenda sidang lanjutan, adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyatakan kesiapannya.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengatakan, agenda sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, besok pagi (Selasa, 02 Juli 2024), pembacaan jawaban dari Polda Jabar selaku termohon.
Pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya terkait penetapan tersangka, Pegi Setiawan.
“Untuk pembacaan jawaban, besok jam 9. Replik jam 1 siang, dan untuk duplik setelah Sholat Ashar, biar adil. Hari Rabu, lusa (03/07/2024), agenda sudah masuk ke pembuktian,” ujar Eman Sulaeman dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (01/07/2024).
Eman meminta kuasa hukum baik dari pihak termohon maupun pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing dalam menghadapi rangkaian sidang selanjutnya.
Setelah pembacaan gugatan, besok dilanjutkan agenda jawaban, kemudian pembuktian hingga masuk ke putusan.
“Untuk termohon (Polda Jabar), bukti dari termohon Kamis, tanggal 04 Juli. Jum’at, tanggal 05 Juli, kesimpulan, dan Senin pekan depan, 08 Juli adalah putusan. Untuk besok Selasa, 02 Juli, acaranya jawaban, replik dan duplik. Sidang saya tutup,” jelas Eman.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan jawaban dalam agenda sidang praperadilan berikutnya, besok (Selasa, 02 Juli 2024).
Pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.
“Tadi dalam sidang sudah disampaikan oleh pemohon terkait dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita siap dan akan sampaikan besok pagi,” ujar Nurhadi.
Nurhadi mengatakan, untuk hal-hal yang detail, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Semuanya bisa diikuti dalam kegiatan sidang lanjutan praperadilan, Selasa besok.
Nurhadi menambahkan, Polda Jabar siapkan jawaban ke saksi dan ahli menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Jawaban tersebut terkait mempertanyakan keabsahan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
“Mereka (kuasa hukum Pegi Setiawan) akan sampaikan ke saksi dan ahli. Kita (Polda Jabar) juga akan sampaikan. Ya, kita akan bantah dalil-dalil dari mereka,” ungkap Nurhadi.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…
SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…
SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (11/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota…
This website uses cookies.