Berita

Polda Jabar Siap Sampaikan Jawaban dalam Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan, melanjutkan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Selasa (02/07/2024).

Agenda sidang lanjutan, adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyatakan kesiapannya.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengatakan, agenda sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, besok pagi (Selasa, 02 Juli 2024), pembacaan jawaban dari Polda Jabar selaku termohon.

Pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya terkait penetapan tersangka, Pegi Setiawan.

“Untuk pembacaan jawaban, besok jam 9. Replik jam 1 siang, dan untuk duplik setelah Sholat Ashar, biar adil. Hari Rabu, lusa (03/07/2024), agenda sudah masuk ke pembuktian,” ujar Eman Sulaeman dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (01/07/2024).

Eman meminta kuasa hukum baik dari pihak termohon maupun pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing dalam menghadapi rangkaian sidang selanjutnya.

Setelah pembacaan gugatan, besok dilanjutkan agenda jawaban, kemudian pembuktian hingga masuk ke putusan.

“Untuk termohon (Polda Jabar), bukti dari termohon Kamis, tanggal 04 Juli. Jum’at, tanggal 05 Juli, kesimpulan, dan Senin pekan depan, 08 Juli adalah putusan. Untuk besok Selasa, 02 Juli, acaranya jawaban, replik dan duplik. Sidang saya tutup,” jelas Eman.

Polda Jabar Siap

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan jawaban dalam agenda sidang praperadilan berikutnya, besok (Selasa, 02 Juli 2024).

Pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.

“Tadi dalam sidang sudah disampaikan oleh pemohon terkait dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita siap dan akan sampaikan besok pagi,” ujar Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, untuk hal-hal yang detail, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Semuanya bisa diikuti dalam kegiatan sidang lanjutan praperadilan, Selasa besok.

Nurhadi menambahkan, Polda Jabar siapkan jawaban ke saksi dan ahli menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Jawaban tersebut terkait mempertanyakan keabsahan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

“Mereka (kuasa hukum Pegi Setiawan) akan sampaikan ke saksi dan ahli. Kita (Polda Jabar) juga akan sampaikan. Ya, kita akan bantah dalil-dalil dari mereka,” ungkap Nurhadi.

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…

6 jam ago

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

8 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

10 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

10 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

10 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

10 jam ago

This website uses cookies.