Berita

Polda Jabar Jemput 13 Perempuan Jawa Barat Korban TPPO di NTT

SATUJABAR, BANDUNG–Diiming-iming pekerjaan, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat, malah menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ke-13 korban asal Kabupaten Bandung, Indramayu, dan Cianjur yang sudah berhas diselamatkan tersebut, siap dijemput Polda Jawa Barat.

Sebanyak 13 perempual Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah diamankan di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ke-13 perempuan tersebut, masing-masing IN, 18 tahun, GA, 20 tahun, YA, 23 tahun, PN, 20 tahun, dan BS, 21, asal Kabupaten Bandung.

Selanjutnya SS, 31 tahun, dan CN, 25 tahun asal Kabupaten Indramayu. JT, 18 tahun, DO, 19 tahun, RA, 22 tahun, TR, 21 tahun, SK, 29 tahun, serta ND, 20 tahun, asal Kabupaten Cianjur.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ke-13 korban asal Jawa Barat tersebut, akan dijemput Polda Jawa Barat, Jumat (20/02/2026). Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasusnya. Fokus utama Polda Jawa Barat memastikan para korban dalam keadaan aman, serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026).

Setelah proses penjemputan, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah asal. Keterangan para korban juga diperlukan untuk mengusut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami juga akan mendalami lebih lanjut terkait sindikat, atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini. Jika ditemukan ada keterlibatan pihak dari wilayah hukum PolJawa Barat, tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap iming-iming atau tawaran pekerjaan dari pihak tidak bertanggungjawab. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perbuatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor

Recent Posts

Libur Imlek 2026: 33.703 Orang Nikmati Jasa KAI Wisata

SATUJABAR, JAKARTA - Momentum libur panjang Imlek 13–17 Februari 2026 menjadi periode yang menggembirakan bagi…

6 menit ago

Temui Menpora, Ketum KONI Sampaikan Persiapan PON XXII/2028 NTB-NTT

SATUJABAR, JAKARTA – Terkait perkembangan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028 Nusa Tenggara, Ketua Umum…

15 menit ago

Kejadian Bencana dan Penanganan oleh BNPB Hingga Kamis (19/2/2026)

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di beberapa…

32 menit ago

Gegara Menegur Jukir di Karawang Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang juru parkir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas dianiaya gegara menegur sekelompok remaja…

3 jam ago

Energi ‘Sunda’ di Hari Jadi Garut Ke-213

SATUJABAR, GARUT KOTA – Energi ‘Sunda’ itu terasa menyeruak di area Pusat Kota Garut bersamaan…

5 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 2 dan 14 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil keputusannya atas…

5 jam ago

This website uses cookies.