Berita

Polda Jabar Gelar Operasi Zebra 2025 Serentak 14 Hari, 17 hingga 30 November

SATUJABAR, BANDUNG — Mulai Senin (17/11/2025) hari ini, Polda Jawa Barat menggelar Operasi Zebra 2025, selama 14 hari. Operasi lalu-lintas yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat, 17 hingga 30 November 2025, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami, Polda Jawa Barat melaksanakan Operasi Zebra 2025, selama 14 hari, atau dua pekan. Operasi lalu-lintas serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat, akan menyasar para pelanggar tidak disiplin dalam berkendara dan berlalu-lintas, serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Dalam Operasi Zebra 2025, prosentase penindakan 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement, atau ETLE, dan lima persen tilang manual,” ujar Wakil Direktur Lalu-Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, mewakili Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol. Dodi Darjanto, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam kunjungannya ke Bandung, menekankan, Operasi Zebra 2025, yang digelar selama 14 hari, atau dua pekan, mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta edukatif di lapangan.

“Pelaksanaan Operasi Zebra 2025, bukan sekedar penegakan hukum, tapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat dalan berkendara di jalan raya,” ujar Agus.

Korlantas Polri mencatat, ada sedikitnya 600 ribu pelanggaran lalu-lintas dalam tiga bulan terakhir di seluruh wilayah di Indonesia. Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara roda dua, atau sepeda motor, dengan rentang usia pelanggar lalu-lintas didominasi kelompok usia 26 hingga 45 tahun. Kebijakan penindakan ETLE, tetap tidak menghilangkan penerapan tilang manual sepenuhnya

“Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang tudak bisa tercapture ETLE. Kami jelas tidak merasa bangga melakukan penindakan hukum, sebab mengharapkan para pengendara, atau masyarakat luas bisa sadar dan patuh dalam berkendara, semuanya semata-mata demi keselamatan,” ungkap Agus.

Berikut daftar pelanggaran sasaran dalam Operasi Zebra 2025:

– Menggunakan ponsel (telepon selular) saat berkendara.
– Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
– Kendaraan roda dua, atau roda empat, tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
– Pengendara tidak bisa menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi).
– Kendaraan roda empat, atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
– Pengendara di bawah umur.
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
– Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, atau safety belt.
– Melebihi batas kecepatan.
– Penertiban kendaraan bermotor. memakai pelat rahasia, atau pelat dinas.
– Kendaraan roda empat, atau lebih tidak layak jalan.
– Kendaraan melanggar lalu-lintas, melawan arus, marka jalan, bahu jalan.
– Penyalahgunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diplomatik.

Operasi Zebra 2025 juga menekankan pentingnya pendataan kendaraan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri. Semua kendaraan yang terjaring penertiban selama pelaksanaan Operasi Zebra 2025, akan didata agar memiliki basis data nasional, yang nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan.

Berikut daftar pelanggaran beserta besaran dendanya:

– Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp.500.000.
– Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp.250.000, atau kurungan maksimal satu bulan
– Menggunakan ponsel (telepon selular) saat berkendara: denda maksimal Rp.750.000.
– Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan maksimal dua bulan.
– Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp.500.000, atau kurungan maksimal dua bulan.
– Melawan arus: pengendara sepeda motor dikenakan denda maksimal Rp. 500.000, atau kurungan maksimal dua bulan, dan pengendara mobil dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000, atau kurungan maksimal empat bulan.
– Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp.500.000, atau kurungan maksimal dua bulan.
– Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor: denda maksimal Rp.250.000, atau kurungan maksimal satu bulan.
– Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp.250.000, atau kurungan maksimal satu bulan.
– Tidak menyalakan lampu di malam, dan siang hari bagi pengendara sepesa motor: denda maksimal Rp.250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Editor

Recent Posts

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua,…

18 jam ago

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor…

20 jam ago

Blitz Tactical Tawarkan Sensasi Dar Der Dor!

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kini memiliki pilihan destinasi hiburan yang berbeda. Blitz Tactical, indoor…

20 jam ago

Nama-nama Taman Kota Bandung Akan Bertema Sejarah dan Budaya

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan nama taman-taman kota dengan pendekatan…

20 jam ago

KONI Pusat Dukung Peluncuran Kelas Olahraga Sekolah Islam Terpadu Al Madinah

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn…

20 jam ago

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di…

20 jam ago

This website uses cookies.