SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan aksi pencurian rel kereta api (KA) di Kabupaten Karawang. Tiga orang ditangkap dan barang bukti sebanyak 35 batang rel cadangan KA dengan berat 5,2 ton berhasil diamankan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, aksi pencurian rel kereta api (KA) di Kabupaten Karawang, digagalkan Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Tiga orang berhasil ditangkap yang melancarkan aksi kejahatannya malam sehari sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tiga orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan tersangka, yakni berinisial JJ, ES, dan JK. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 35 batang rel cadangan kereta api dengan berat ditaksir mencapai 5,2 ton,” ujar Jules Abast Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (15/10/2024).
Jules Abraham menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan terjadinya aksi pencurian tersebut, dan Tm Resmob langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Awalnya tidak ditemukan ada aktifitas pencurian, namun setelah dilakukan penelusuran, para tersangka berhasil ditangkap di Jalan Baru, Kabupaten Karawang.
Barang bukti 35 batang rel KA yang dicuri para tersangka, sedianya disiapkan PT KAI sebagai rel cadangan. Rel KA dengan panjang masing-masing 2,8 meter tersebut, untuk kelancaran perjalanan KA jika terjadi hambatan di Desa Cireundeu, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
“Para tersangka memotong rel-rel kereta api dan mengangkutnya ke dalam truk yang telah disiapkan di jalan raya, untuk dijual ke daerah Bekasi. Nilai kerugian PT KAI dari aksi pencurian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.513 juta,” ungkap Jules Abraham.
Dari lokasi penangkapan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar juga menemukan peralatan las yang digunakan para tersangka, tabung elpiji dan tabung oksigen. Ketiga tersangka sudah dua kali melakukan aksi pencurian rel KA, sejak September 2024.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengapresiasi tindakan cepat yang telah dilakukan Polda Jabar. Aksi pencurian rel kereta api sudah beberapakali terjadi, khususnya di wilayah Daerah Operasi 2 Bandung.
“Kerjasama dan koordinasi PT KAI dengan Polda Jabar ini, untuk mencegah pencurian rel kereta api terus berulang. Diharapkan bisa memberikan efek jera, karena selain merugikan PT KAI juga membahayakan perjalananan dan keselamatan penumpang kereta api,” ujar Ayep.(chd)
Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…
Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…
SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…
BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
This website uses cookies.