Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Sindikat perdagangan bayi jaringan internasional modus adopsi, dibongkar Polda Jawa Barat. Selain berhasil menyelamatkan enam bayi sebelum dijual ke Negara Singapura, sebanyak 12 orang yang terlibat diamankan.
Sebanyak 12 orang yaang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional, diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Para perempuan yang memiliki peran mulai perekrut perempuan hamil, merawat kesehatan bayi sejak masih dalam kandungan sekaligus membiayai proses persalinan, membuat dokumen palsu, hingga mengirim bayi ke luar negeri, dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (14/07/2025) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, sindikat perdagangan bayi jaringan internasional berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, setelah setahun beroperasi. Modus kejahatan yang dijalankan, mengirimkan bayi-bayi ke pihak yang sudah siap mengadopsi di luar negeri dengan harga yang telah disepakati.
“Para pelaku sengaja merekrut perempuan hamil, merawat kesehatan bayi sejak masih dalam kandungan, membiayai persalinan, merawat bayi, hingga mengirimnya ke pihak yang sudah siap mengadopsi di luar negeri. Harga jual bayi telah ditentukan dan disepakati sebelumnya,” ujar Hendra.
Proses pengiriman bayi ke luar negeri dilengkapi dokumen-dokumen palsu yang dipersiapkan para pelaku. Tujuan negara pengiriman bayi adalah Singapura, dengan harga Rp.11 juta hingga Rp 16 juta.
Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menyelamatkan enam bayi, yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura. Bayi-bayi lahir dari perempuan asal Jawa Barat tersebut, ditemukan di tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Pold Jawa Barat, Kombes Surawan, terbongkarnya sindikat perdagangan bayi internasional berawal dari laporan kasus penculikan bayi. Bayi yang dilaporkan korban hilang diculik oleh orangtuanya, ternyata untuk dijual.
“Sindikat ini terbongkar, berawal dari kasus penculikan bayi ke Polda Jawa Barat, dilaporkan orangtuanya. Informasi sementara, sudah 24 bayi telah dijual, kebanyakan dari Jawa Barat,” kata Surawan.
Surawan mengatakan, modus adopsi dari orangtua bayi hanya kedok, atau akal bulus para pelaku agar bisa dijual ke luar negeri untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Proses penyelidikan masih akan didalami dan dikembangkan, termasuk kemungkinan bayi dijual ke negara lain, selain Singapura.
Dalam kasus kejahatan human trafficking tersebut, para pelaku dijerat Pasal Penculikan Anak di Bawah Umur, dan/atau Perdagangan Orang. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,…
SATUJABAR, GARUT--Sepuluh orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tewasnya tiga warga sipil dan anggota kepolisian…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.