Berita

Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Jabar, 3,2 Kg Sabu Disita

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, melibatkan jaringan pelaku asal Aceh dan Jawa Barat. Tiga pelaku ditangkap dengan total barang bukti 3,2 Kg sabu.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan pelaku asal Aceh dan Jawa Barat, oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, dilakukan pada 21 Mei, 22 Mei, dan 09 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan pertama, dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan, Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku berinisial RT. Dari hasil penggeledahan di rumah RT, disita barang bukti sabu seberat 86,99 gram.

Penangkapan kemudian dikembangkan, pada 22 Mei 2025, dan berhasil menangkap pelaku berinisial AR di depan Rumah Sakit Hermina, Jalan Ring Road, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sabu dengan jumlah lebih besar, seberat 1.643,54 gram.

Pengembangan berlanjut, pada 9 Juli 2025, dengan menangkap pelaku berinisial HW, di rumahnya di Kampung Rancakromong, Desa Ciwohe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1.562,7 gram.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba asal Aceh dan Jawa Barat. Modus operandinya, menjadi perantara jual-beli sabu di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Baat, Kamis (31/07/2025).

Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga pelaku seberat 3,2 kg. Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan jaringan pegedar sabu dengan mengusut pemasok, atau bandarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, ditambah denda Rp.1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan rincian barang bukti, sabu seberat 8.392,67 gram, pil ekstasi 189 butir, serta ganja 5.855,92 gram. Selain itu, peredaran tembakau sintetis seberat 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, serta obat keras tertentu (OKT) 5.784.226 butir.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

51 menit ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

56 menit ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

1 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi…

3 jam ago

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman…

3 jam ago

This website uses cookies.