Berita

Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Jabar, 3,2 Kg Sabu Disita

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, melibatkan jaringan pelaku asal Aceh dan Jawa Barat. Tiga pelaku ditangkap dengan total barang bukti 3,2 Kg sabu.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan pelaku asal Aceh dan Jawa Barat, oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, dilakukan pada 21 Mei, 22 Mei, dan 09 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan pertama, dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan, Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku berinisial RT. Dari hasil penggeledahan di rumah RT, disita barang bukti sabu seberat 86,99 gram.

Penangkapan kemudian dikembangkan, pada 22 Mei 2025, dan berhasil menangkap pelaku berinisial AR di depan Rumah Sakit Hermina, Jalan Ring Road, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sabu dengan jumlah lebih besar, seberat 1.643,54 gram.

Pengembangan berlanjut, pada 9 Juli 2025, dengan menangkap pelaku berinisial HW, di rumahnya di Kampung Rancakromong, Desa Ciwohe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1.562,7 gram.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba asal Aceh dan Jawa Barat. Modus operandinya, menjadi perantara jual-beli sabu di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Baat, Kamis (31/07/2025).

Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga pelaku seberat 3,2 kg. Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan jaringan pegedar sabu dengan mengusut pemasok, atau bandarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, ditambah denda Rp.1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan rincian barang bukti, sabu seberat 8.392,67 gram, pil ekstasi 189 butir, serta ganja 5.855,92 gram. Selain itu, peredaran tembakau sintetis seberat 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, serta obat keras tertentu (OKT) 5.784.226 butir.

Editor

Recent Posts

Indonesia Rayu Xiaomi untuk Bikin Pabrik Tablet dan Mobil Listrik di Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian RI terus berupaya untuk terus meningkatkan kerja sama dengan para…

1 jam ago

Pesona Perhiasan Indonesia Tembus Pasar Dunia, Ekspor Tembus USD 4 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG - Industri perhiasan Indonesia memiliki potensi besar yang perlu terus dikembangkan. Potensi ini…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (14/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (14/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

3,5 Juta Orang Kunjungi Paviliun Indonesia di Osaka World Expo 2025, Ini Kata Menekraf

SATUJABAR, OSAKA JEPANG - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menekankan bahwa keberhasilan Paviliun…

2 jam ago

Tim Indonesia Siap Berjuang di VICTOR Denmark Open 2025, Hadiah USD 950.000 Menanti

SATUJABAR, ODENSE - Denmark kembali menjadi tuan rumah ajang bulu tangkis bergengsi dunia, VICTOR Denmark…

2 jam ago

Sambangi Sumedang, Mensos Gus Ipul Berdialog dengan Siswa dan Orangtua Sekolah Rakyat

SATUJABAR, SUMEDANG - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berdialog dengan siswa dan orang tua siswa…

3 jam ago

This website uses cookies.