Berita

Pohon Jalan Riau yang Sempat Dipotong Sudah Ditanami Lagi

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pohon yang sebelumnya dipotong di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) telah dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu 2 September 2026 katanya melalui siaran pers.

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah dikenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.

Farhan menyebut, pihak yang mengaku melakukan pemotongan dan mengoordinasikan tindakan tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Farhan mengatakan, pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Oleh karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkapnya.

Farhan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku telah dipenuhi. Sanksi tersebut mencakup pembayaran denda dan kewajiban penggantian pohon.

Ia menjelaskan, kewajiban penggantian 100 pohon kemudian dikonversi dalam bentuk 10 bibit pohon mahoni dengan ukuran besar. Bibit tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.

Sementara itu, denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan diarahkan masuk ke kas daerah.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Kabaena, Evakuasi 13 Awak Kapal Berhasil

RAHA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas…

5 menit ago

Harga Emas Kamis 3/9/2026 Antam Rp 2.639.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 3/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

59 menit ago

Spot Geopark Bogor Halimun Salak di CFD Sedot Atensi Warga

CIBINONG – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, kini…

1 jam ago

Kinerja Investasi Kota Bogor Masuk 12 Besar di Jabar

BOGOR – Kinerja investasi Kota Bogor cukup menggembirakan dengan masuk dalam 12 besar West Java…

1 jam ago

Bupati Bogor Siapkan Jalan Baru Taman Safari – Pasir Muncang

CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif…

1 jam ago

Sales Mission Kemenpar Perluas Pasar Wisman Taiwan

TAIWAN – Sales mission Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat penetrasi pasar wisatawan mancanegara (wisman) Taiwan melalui…

1 jam ago

This website uses cookies.