Berita

Pj. Bupati Bogor Hentikan Operasional Objek Wisata Tidak Berizin di Puncak

BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Zaenal Ashari, melakukan peninjauan langsung ke objek wisata milik PT. Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua.

Dalam kunjungan Jum’at 9 Agustus 2024 tersebut, Pj. Bupati Bogor menghentikan operasional kegiatan objek wisata yang tidak berizin dan meminta pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran tempat wisata tersebut secara mandiri.

Peninjauan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 pada 27 Juni 2024, serta surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 terkait ketidakcocokan bangunan dengan perizinan yang diterbitkan.

Pj. Bupati Bogor menjelaskan bahwa saat ditinjau, PT. Jaswita berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan melakukan pembongkaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami langsung berhentikan operasional kegiatan, terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT. Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu dikutip situs Pemkab Bogor.

Asmawa Tosepu juga meminta agar PT. Jaswita membongkar bangunan yang tidak memiliki izin secara mandiri.

“Jika pada batas waktu yang telah ditentukan PT. Jaswita tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab Bogor akan mengambil tindakan eksekusi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Pj. Bupati Bogor.

Bey menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan persoalan di Kabupaten Bogor, termasuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak.

“Jangan ragu untuk menegakkan aturan. Kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin.

 

 

Editor

Recent Posts

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

4 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

6 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

6 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

6 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

7 jam ago

This website uses cookies.