Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu Kompleks Stadion Mini Karangasih Cikarang Utara, pada Sabtu (23/11/2024). Foto: Andre M Jafar/Newsroom Diskominfosantik.
BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu, Kompleks Stadion Mini Karangasih, Cikarang Utara, pada Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, serta jajaran Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, unsur TNI-Polri, dan perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dedy Supriyadi mengimbau semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, khususnya selama masa tenang Pilkada Serentak yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujar Dedy dilansir situs Pemkab Bekasi.
Dedy juga menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon manapun.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat pengawasan, mulai dari tingkat TPS hingga pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. Akbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah siap untuk melaksanakan pengawasan selama masa tenang dari 24 hingga 26 November, dengan tujuan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
“Seluruh jajaran Bawaslu sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti. Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politics dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujar Akbar.
Di masa tenang, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Akbar mengingatkan, jika ada pasangan calon atau tim sukses yang melanggar aturan ini, masyarakat dapat melaporkannya ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, BANDUNG - Dadan Hindayana, lahir 10 Juli 1967 di Garut Jawa Barat, adalah birokrat…
Anggaran pelatnas Asian Games 2026 menurun signifikan dibanding tahun 2022, dari Rp 389.819.933.817 kini menjadi…
SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang,…
Produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada April 2026 sebanyak 1,38 juta…
This website uses cookies.