Berita

Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu, Kompleks Stadion Mini Karangasih, Cikarang Utara, pada Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, serta jajaran Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, unsur TNI-Polri, dan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dedy Supriyadi mengimbau semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, khususnya selama masa tenang Pilkada Serentak yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujar Dedy dilansir situs Pemkab Bekasi.

Dedy juga menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon manapun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat pengawasan, mulai dari tingkat TPS hingga pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. Akbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah siap untuk melaksanakan pengawasan selama masa tenang dari 24 hingga 26 November, dengan tujuan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

“Seluruh jajaran Bawaslu sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti. Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politics dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujar Akbar.

Di masa tenang, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Akbar mengingatkan, jika ada pasangan calon atau tim sukses yang melanggar aturan ini, masyarakat dapat melaporkannya ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor

Recent Posts

Persiapan PON 2032. Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi KONI Pusat

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi jajaran Komite …

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 18/4/2026 Rp 2.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 18/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

Potensi Pengembangan Rare Earth di Indonesia, BRIN Ungkapkan Tantangannya

Secara global, lanjutnya, LTJ merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi modern, mulai dari…

2 jam ago

BRIN Bandung Siapkan Ketangguhan di Kawasan Rawan Bencana

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) Badan…

2 jam ago

Wamendag Roro: Waralaba Jadi Akselerator Pengembangan UMKM

SATUJABAR, PALEMBANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menilai, waralaba merupakan sektor…

2 jam ago

102 SDM Indonesia Ikuti Pelatihan Operasionalisasi Kereta Cepat

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memulai HSR Training Batch V Tahap 1 sebagai bagian dari kelanjutan…

2 jam ago

This website uses cookies.