Berita

Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu, Kompleks Stadion Mini Karangasih, Cikarang Utara, pada Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, serta jajaran Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, unsur TNI-Polri, dan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dedy Supriyadi mengimbau semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, khususnya selama masa tenang Pilkada Serentak yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujar Dedy dilansir situs Pemkab Bekasi.

Dedy juga menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon manapun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat pengawasan, mulai dari tingkat TPS hingga pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. Akbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah siap untuk melaksanakan pengawasan selama masa tenang dari 24 hingga 26 November, dengan tujuan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

“Seluruh jajaran Bawaslu sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti. Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politics dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujar Akbar.

Di masa tenang, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Akbar mengingatkan, jika ada pasangan calon atau tim sukses yang melanggar aturan ini, masyarakat dapat melaporkannya ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor

Recent Posts

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

54 menit ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

1 jam ago

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang…

1 jam ago

Kemenpora Dorong Penggerak Olahraga Disabilitas Berdaya di Kabupaten Garut

GARUT - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) terus memperkuat pembudayaan olahraga yang inklusif dan…

2 jam ago

BRI Super League 2026/27 dan Championship 2026/27 Makin Profesional

JAKARTA - PSSI berkolaborasi bersama I.League dan PSSI Pers menggelar Refereeing Workshop for Media sebagai…

2 jam ago

PSSI dan FIFA Kolaborasi Membangun Sepak Bola Nasional

JAKARTA - PSSI terus memperkuat fondasi pembangunan sepak bola Indonesia melalui kolaborasi strategis bersama FIFA.…

2 jam ago

This website uses cookies.