Berita

Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu, Kompleks Stadion Mini Karangasih, Cikarang Utara, pada Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, serta jajaran Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, unsur TNI-Polri, dan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dedy Supriyadi mengimbau semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, khususnya selama masa tenang Pilkada Serentak yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujar Dedy dilansir situs Pemkab Bekasi.

Dedy juga menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon manapun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat pengawasan, mulai dari tingkat TPS hingga pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. Akbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah siap untuk melaksanakan pengawasan selama masa tenang dari 24 hingga 26 November, dengan tujuan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

“Seluruh jajaran Bawaslu sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti. Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politics dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujar Akbar.

Di masa tenang, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Akbar mengingatkan, jika ada pasangan calon atau tim sukses yang melanggar aturan ini, masyarakat dapat melaporkannya ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor

Recent Posts

PHE ONWJ Luncurkan Program Ekraf Serabut Kelapa untuk Istri Nelayan Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU -- Tumpukan limbah serabut kelapa, yang selama ini kerap terabaikan di Kabupaten Indramayu,…

29 menit ago

Turun Lagi! Harga Emas Kamis 30/10/2025 Rp 2.263.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 30/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

34 menit ago

Dirut Pertamina Patra Niaga Bersama Dirjen Migas, Tinjau Langsung SPBU di Jawa Timur, Respon Cepat Keluhan Konsumen

SATUJABAR, SURABAYA - Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas)…

57 menit ago

Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun, Wow!

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton atau senilai…

2 jam ago

Aset Mencapai 215 Triliun, Kian Mantapkan Kinerja bank bjb Untuk Tumbuh Berkelanjutan

BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan kinerja yang baik sepanjang tahun 2025. Melalui rangkaian agenda…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (30/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (30/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.