Berita

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional

BANDUNG – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024, yang mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan perjudian online maupun konvensional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran ini secara resmi ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN di wilayah tersebut.

“Melalui surat edaran ini, saya dengan tegas melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam isi surat edaran tersebut.

Pj Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan implementasi sistem pengendalian intern di setiap perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD, guna mencegah adanya transaksi terkait judi online dan judi konvensional.

“Kami akan melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan ini kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Laporkan!

Dani Ramdan juga menekankan pentingnya pelaporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait dengan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan konvensional.

Pelaporan dapat dilakukan melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diinstruksikan untuk membentuk Tim Internal guna menangani kasus-kasus terkait judi online dan konvensional,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan judi konvensional.

“Apabila terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

10 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

12 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

12 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

13 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

13 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

16 jam ago

This website uses cookies.