Berita

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional

BANDUNG – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024, yang mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan perjudian online maupun konvensional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran ini secara resmi ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN di wilayah tersebut.

“Melalui surat edaran ini, saya dengan tegas melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam isi surat edaran tersebut.

Pj Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan implementasi sistem pengendalian intern di setiap perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD, guna mencegah adanya transaksi terkait judi online dan judi konvensional.

“Kami akan melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan ini kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Laporkan!

Dani Ramdan juga menekankan pentingnya pelaporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait dengan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan konvensional.

Pelaporan dapat dilakukan melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diinstruksikan untuk membentuk Tim Internal guna menangani kasus-kasus terkait judi online dan konvensional,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan judi konvensional.

“Apabila terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Editor

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Operasi Terpadu Tekan Potensi Karhutla

JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk menekan potensi kejadian dan…

3 menit ago

WNA Asal Iran Miliki Senjata Api Ilegal Ditangkap Aparat Polres Indramayu

Pelaku BN pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga…

12 menit ago

Kemendag Ekspose Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan…

16 menit ago

Harga Minyak Mentah Indonesia Maret 2025 Ditetapkan USD71,11 Per Barel

JAKARTA - Harga minyak mentah Indonesia Maret 2025 ditetapkan USD71,11 per barel, mengalami penurunan sebanyak…

23 menit ago

Lion Air Siapkan 30 Kursi Roda untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Kenakan jilbab, pramugari Lion Air lakukan simulasi layanan jamaah lansia dan disabilitas. TANGERANG -- Maskapai…

30 menit ago

Rencana Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia, Kemenag: Dikaji Matang

Opsi menyembelih di Tanah Air lantaran lebih mudah, efisien dan bermanfaat. SATUJABAR, JAKARTA -- Rencana…

40 menit ago

This website uses cookies.