Pj Bupati Bandung Barat tersangka berkaitan dengan jabatan sebagai pejabat Kemendagri bukan Penjabat Bupati. Hal itu ditegaskan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait penetapan status tersangka Arsan Latief yang saat ini menduduki posisi Penjabat Bupati Bandung Barat.(FOTO: Humas Jabar)
BANDUNG – Pj Bupati Bandung Barat tersangka berkaitan dengan jabatan sebagai pejabat Kemendagri bukan Penjabat Bupati.
Hal itu ditegaskan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait penetapan status tersangka Arsan Latif yang saat ini menduduki posisi Penjabat Bupati Bandung Barat.
Sebelumnya, Arsan Latif menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latif) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024) dilansir jabarprov.go.id.
Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.
Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latif.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latif.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latif tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.
SATUJABAR, BANDUNG – Sekitar 5.000 warga dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan relawan menggelar…
SATUJABAR, BANDUNG – Ethica Group resmi menggelar Gala Road Show Sarimbit Indonesia (GRSI) 2026 bertajuk…
SATUJABAR, BANDUNG – City vs MU berakhir dengan skor 3-0 sedangkan Liverpool mampu mencuri poin…
SATUJABAR, BANDUNG – Barcelona menang besar atas Valencia di tengah kekhawatiran cedera Lamine Yamal. Lamine…
SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana bebas dari penjara. Yana Mulyana mendapatkan program pembebasan bersyarat,…
SATUJABAR, KATHMANDU NEPAL - Kementerian Luar Negeri terus memprioritaskan percepatan dan pendampingan kepulangan WNI yang…
This website uses cookies.